Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ombudsman Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi

Putra Ananda
18/1/2020 17:23
Ombudsman Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih(MI/ BARY FATHAHILAH)

ANGGOTA Ombudsman Alamsyah Saragih menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memperketat proses uji kepatutan profiling calon direksi atau komisaris perusahaan asuransi yang dikelola oleh BUMN. OJK harus bisa menseleksi orang-orang yang hanya mengincar jabatan demi memuaskan nafsunya dengan kemewahan harta.

"Orang yang senang dengan kemewahan silahkan keluar dari asuransi. Karena direksi asuransi itu harus memiliki karakter yang humble, karena yang mereka kelola itu uang orang lain bukan uang mereka pribadi," tutur Alamsyah di acara diskusi yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (18/1).

Alamssyah menyebut, calon direksi perusahaan BUMN dalam hal ini asuransi harus memiliki rekam jejak yang baik mengenai gaya hidup mereka. Pimpinan yang memiliki pola pikir bekerja hanya untuk mendapatkan fasilitas kemewahan cenderung abai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

"Itulah mengapa ombusdman menanyakan ini komisaris rangkap jabatan macam apa," ungkapnya.

Lebih lanjut alamsyah menuturkan OJK juga harus memperketat pengawasan terkait transparansi laporan keuangan perusahaan asuransi ke masyrakat. Harapannya agar masyrakat atau publik bisa mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mereka masing-masing.

Perlu ada sistem dari OJK tentang peringatan dini dan pemberian sanksi kepada perusahaan asuransi yang menggunakan dana pembayar polis untuk berinvestasi pada jenis investasi yang beresiko.

"Harus ada manajemen resiko analisis. Tiap bulan OJK itu kan terima laporan keuangan. OJK juga juga bukan diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang investmen rate obligasi tentang indeks-indeks yang baik," tuturnya.

Menurut Alamsyah, OJK seharusnya sudah bisa bergerak langsung sejak melihat tata kelola direksi yang buruk yang ada di Jiwasraya. OJK semestinya sudah menyadari ketika Jiwsarya terlambat memenuhi kebutuhan jumlah komisaris sehingga berimbas pada tata kelola yang buruk di perusahaan asuransi tersebut.

"Di Jiwasraya itu tidak ada direktur kepatuhan padahal posisi itu penting, ada juga direktur yang rangkap jabatan antara direktur keuangan dan investasi. Harusnya sudah ada sanksi di sana, tapi ya sudahlah biar Ombudsman nanti panggil mereka untuk menceritakan jika ada kendala mengapa OJK tidak langsung bergerak," ungkapnya.

Alamsyah menjelaskan Ombusdman sendiri merencanakan pemanggilan OJK akan rampung dalam satu minggu ke depan. Ombusdman akan melakukan kerja sama dengan OJK untuk menuntaskan permsalahan tata kelola perusahaan BUMN.

"Kita hanya pada tata kelola. Kami akan melakukan review (institusional review) termasuk OJK apa yang harus diperbaiki," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik