Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan batas minimum modal bank menjadi Rp3 triliun secara bertahap. Peraturan itu disebut akan diterbitkan pada Februari 2020.
Tahapan penaikkan batas minimum modal itu akan dilakukan berjenjang selama tiga tahun. Di 2020, batas modal minimum akan dipatok sebesar Rp1 triliun, naik di 2021 menjadi Rp2 triliun dan sebesar Rp3 triliun di 2022.
Peraturan baru itu diperuntukkan bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang saat ini memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun dan BUKU II yang memiliki modal inti dikisaran Rp1-5 triliun.
Bila dalam tiga tahun, perbankan di golongan BUKU I dan II tidak dapat memenuhi batas minimum modal itu, OJK menawarkan opsi merger atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Kalau dia tidak bisa memenuhi, ya turun kelas. Kami nanti akan melakukan apa saja, mungkin memberikan opsi agar dia tidak melakukan kegiatan perbankan biasa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (16/1).
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
Menanggapi pernyataan tersebut, pengamat perbankan Paul Sutaryono menyebut modal merupakan penyangga (buffer) bagi bank untuk bisa bertahan dalam persaingan. Modal juga dapat digunakan perbankan sebagai tameng untuk menangkal berbagai potensi risiko kredit, pasar, operasional hingga likuiditas.
Menurutnya, upaya penaikan modal minimum itu perlu didukung. Pasalnya, tanpa modal yang perkasa, bank akan kesulitan bersaing.
"Belum lagi jika bank mau bermain di kawasan (regional) dan global. Saya kira upaya OJK itu juga untuk menggerakkan roda konsolidasi perbankan nasional melalui merger dan akuisisi," kata Paul saat dihubungi, Jumat (17/1).
Mantan Assistance Vice Precident BNI itu menilai bank mau tidak mau harus mampu memenuhi syarat minimum modal tersebut. Pasalnya modal yang makin besar dimiliki bank, maka tingkat kompetitif juga akan meningkat.
"Bank dengan modal tinggi akan lebih mampu bersaing daripada bank dengan modal lebih rendah," pungkas Paul.(OL-5)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved