Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan batas minimum modal bank menjadi Rp3 triliun secara bertahap. Peraturan itu disebut akan diterbitkan pada Februari 2020.
Tahapan penaikkan batas minimum modal itu akan dilakukan berjenjang selama tiga tahun. Di 2020, batas modal minimum akan dipatok sebesar Rp1 triliun, naik di 2021 menjadi Rp2 triliun dan sebesar Rp3 triliun di 2022.
Peraturan baru itu diperuntukkan bagi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang saat ini memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun dan BUKU II yang memiliki modal inti dikisaran Rp1-5 triliun.
Bila dalam tiga tahun, perbankan di golongan BUKU I dan II tidak dapat memenuhi batas minimum modal itu, OJK menawarkan opsi merger atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Kalau dia tidak bisa memenuhi, ya turun kelas. Kami nanti akan melakukan apa saja, mungkin memberikan opsi agar dia tidak melakukan kegiatan perbankan biasa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (16/1).
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
Menanggapi pernyataan tersebut, pengamat perbankan Paul Sutaryono menyebut modal merupakan penyangga (buffer) bagi bank untuk bisa bertahan dalam persaingan. Modal juga dapat digunakan perbankan sebagai tameng untuk menangkal berbagai potensi risiko kredit, pasar, operasional hingga likuiditas.
Menurutnya, upaya penaikan modal minimum itu perlu didukung. Pasalnya, tanpa modal yang perkasa, bank akan kesulitan bersaing.
"Belum lagi jika bank mau bermain di kawasan (regional) dan global. Saya kira upaya OJK itu juga untuk menggerakkan roda konsolidasi perbankan nasional melalui merger dan akuisisi," kata Paul saat dihubungi, Jumat (17/1).
Mantan Assistance Vice Precident BNI itu menilai bank mau tidak mau harus mampu memenuhi syarat minimum modal tersebut. Pasalnya modal yang makin besar dimiliki bank, maka tingkat kompetitif juga akan meningkat.
"Bank dengan modal tinggi akan lebih mampu bersaing daripada bank dengan modal lebih rendah," pungkas Paul.(OL-5)
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved