Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong pihak yang dirugikan dari sebuah kebijakan untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan peraturan di atasnya.
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengenai beberapa perda bermasalah yang diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah. Salah satunya yakni Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
"Judicial review atau uji materi dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya," jelas Trubus kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Trubus menjelaskan, salah satu perda yang hingga kini tengah menuai polemik yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sering dinilai cacat hukum karena proses pembuatan kebijakannya tidak mengikuti peraturan perundangan yang telah ditetapkan.
Proses pembuatan kebijakan juga dituding dilakukan secara tertutup dan diam-diam, sehingga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat perda jadi bermasalah.
"Pertama, karena proses pembentukan perda yang minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi. Ketiga, penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyusun perda," jelas Endi Jaweng.
Dalam merespons polemik tersebut, Trubus menyampaikan bahwa peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda, yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Dalam PP 109/2012 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok harus tetap menyediakan tempat bagi para perokok," tambah Trubus. (RO/E-2)
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved