Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polemik Perda KTR Diusulkan Diselesaikan lewat Uji Materi

(RO/E-2)
27/12/2019 05:20
Polemik Perda KTR Diusulkan Diselesaikan lewat Uji Materi
Petugas Satpol PP memberikan surat peringatan kepada warga yang merokok di tempat umum saat razia di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong pihak yang dirugikan dari sebuah kebijakan untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan peraturan di atasnya.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengenai beberapa perda bermasalah yang diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah. Salah satunya yakni Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

"Judicial review atau uji materi dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya," jelas Trubus kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Trubus menjelaskan, salah satu perda yang hingga kini tengah menuai polemik yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sering dinilai cacat hukum karena proses pembuatan kebijakannya tidak mengikuti peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

Proses pembuatan kebijakan juga dituding dilakukan secara tertutup dan diam-diam, sehingga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat perda jadi bermasalah.

"Pertama, karena proses pembentukan perda yang minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi. Ketiga, penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyusun perda," jelas Endi Jaweng.

Dalam merespons polemik tersebut, Trubus menyampaikan bahwa peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda, yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Dalam PP 109/2012 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok harus tetap menyediakan tempat bagi para perokok," tambah Trubus. (RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya