Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, akhirnya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terkait tata niaga kelapa sawit.
Gugatan diajukan atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation yang dikeluarkan UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit dan turunannya asal Indonesia.
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah kami bertemu dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri dan setelah melalui kajian ilmiah serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi, Minggu (15/12).
Agus memegaskan gugatan tersebut dilayangkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Diskriminasi itu akhirnya berdampak negatif terhadap kinerja ekspor produk kelapa sawit Indonesia ke pasar Benua Biru.
Sebagaimna diketahui, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan, mulai 2020 hingga tahun 2030, penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke kategori komoditas energi tidak dapat diperbarui lantaran memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit, itu juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," tegas dia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menjelaskan inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota.
Gugatan bisa dilakukan suatu negara jika negara itu menganggap kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Diharapkan, melalui konsultasi tersebut, dapat ditemukan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.
"Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan atas kebijakan UE ini di berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO. Namun, kita harus tetap mempertegas keberatan itu melalui WTO,” ucap Iman.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke UE berada dalam tren negatif dalam lima tahun terakhir.
Pada periode Januari-September 2019, nilai ekspor FAME mencapai US$882 juta, turun 5,58% dibandingkan periode yang sama di 2018 yang mencapai US$934 juta.
Pelemahan juga terjadi secara global. Sepanjang Januari-September 2019, total ekspor FAME tercatat US$3,04 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, nilai ekspor mencapai US$3,27 miliar. (A-1)
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
perluasan kesempatan kerja ke luar negeri amat penting. Namun, pendekatan pemerintah seharusnya lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved