Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, akhirnya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terkait tata niaga kelapa sawit.
Gugatan diajukan atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation yang dikeluarkan UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit dan turunannya asal Indonesia.
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah kami bertemu dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri dan setelah melalui kajian ilmiah serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi, Minggu (15/12).
Agus memegaskan gugatan tersebut dilayangkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Diskriminasi itu akhirnya berdampak negatif terhadap kinerja ekspor produk kelapa sawit Indonesia ke pasar Benua Biru.
Sebagaimna diketahui, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan, mulai 2020 hingga tahun 2030, penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke kategori komoditas energi tidak dapat diperbarui lantaran memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit, itu juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," tegas dia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menjelaskan inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota.
Gugatan bisa dilakukan suatu negara jika negara itu menganggap kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Diharapkan, melalui konsultasi tersebut, dapat ditemukan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.
"Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan atas kebijakan UE ini di berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO. Namun, kita harus tetap mempertegas keberatan itu melalui WTO,” ucap Iman.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke UE berada dalam tren negatif dalam lima tahun terakhir.
Pada periode Januari-September 2019, nilai ekspor FAME mencapai US$882 juta, turun 5,58% dibandingkan periode yang sama di 2018 yang mencapai US$934 juta.
Pelemahan juga terjadi secara global. Sepanjang Januari-September 2019, total ekspor FAME tercatat US$3,04 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, nilai ekspor mencapai US$3,27 miliar. (A-1)
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved