Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sudah Ada Plt, Kemenhub: Operasional Garuda tidak Terganggu

Mediaindonesia.com
08/12/2019 14:29
Sudah Ada Plt, Kemenhub: Operasional Garuda tidak Terganggu
Garuda Indonesia Boeing 737 Max 8 di Bandara Soekarno Hatta(AFP/Ihwan Idamin Harahap)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasional dengan baik pascapergantian Direksi di tubuh organisasi PT Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menegaskan adanya Key Personel yang menangani operasional penerbangan sehingga operasional tidak terganggu.

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan," kata Polana dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Minggu (8/12).

Polana menambahkan sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.

Baca juga: Serikat Karyawan Garuda Apresiasi Keputusan Menteri BUMN

Langkah penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama definitif, untuk sementara dapat menunjuk Plt dengan catatan hanya selama 7 hari. Selanjutnya, sudah ada pejabat definitif dan memenuhi persyaratan terkait dan telah dievaluasi oleh Ditjen Hubud.

"Dirut definitif yang ditunjuk oleh pemegang saham dan setelah itu dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana.

Polana pun memastikan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik