Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo yang menyebut banyak daerah di Indonesia yang belum ramah investasi ternyata bukan isapan jempol.
Sebuah penelitian mengungkapkan fakta empiris mengenai karut-marut persoalan yang membelit daerah dalam menarik investasi.
Dalam penelitian terbaru, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai bermasalah.
Perda-perda itu dinilai menghambat investasi. Tumpang-tindih regulasi di tataran pusat dan daerah juga disebut membingungkan pelaku usaha.
"Problemnya kan berlapis-lapis. Di pusat, permasalahan timbul antara undang-undang dan peraturan di bawahnya maupun di antara aturan kementerian dan lembaga. Ini menimbulkan disharmonisasi dan fragmentasi yang membingungkan pemda maupun pelaku usaha. Padahal pelaku usaha perlu kepastian," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, kemarin.
Menurut Robert, regulasi itu memunculkan permasalahan dalam implementasi. Misalnya, menimbulkan jalur pelayanan birokrasi yang panjang (redtape) hingga pungutan memberatkan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan mengganggu kemudahan berusaha.
Situasi tersebut dinilai menimbulkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, perbaikan regulasi, serta terbentuknya iklim usaha kondusif.
Dalam studi mereka, tim KPPOD menemukan akar permasalahan regulasi yang berdampak pada ekonomi dan kegiatan investasi, antara lain, perda tentang pajak dan retribusi, perizinan, ketenagakerjaan, dan kegiatan berusaha lain.

Sumber: KPPOD
Arman Suparman, peneliti KPPOD, menyebutkan kajian untuk perda pajak dan retribusi mencapai angka 67%. Pertimbangannya, regulasi terkait dengan pajak dan retribusi menjadi salah satu perhatian para pelaku usaha.
Bermasalah
Arman mengungkap salah satu daerah yang memiliki perda bermasalah itu. Ia menyebutkan Pergub DKI Jakarta terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berdasarkan perjanjian pendahuluan jual dan beli tanah dan bangunan.
Menurut Arman, secara yuridis, pergub itu tidak menyebutkan UU No 28 Tahun 2009. Regulasi itu pun tidak mencantumkan perda BPHTB. Secara substantif, Arman melihat di pergub BPHTB justru pembayaran dilimpahkan kepada pembeli. Padahal, berkaca pada perda pajak dan retribusi, yang harus membayar BPHTB justru penjual.
Di luar hasil studi KPPOD, penolakan atas masuknya investasi terjadi di Malang, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Malang dilaporkan pernah menolak investasi PT Lotte Grosir Indonesia (PT LGI) di daerah itu. Semula PT LGI berniat mendirikan grosir di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Namun, belakangan izin ditolak lantaran bertentangan dengan perda perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
Bupati Malang Muhammad Sanusi pun membenarkan pihaknya sempat bertemu PT LGI. Akan tetapi, akhirnya ia tidak mengizinkan rencana PMA itu. "Iya (pernah bertemu pihak Lotte), tak kembalikan untuk mengikuti aturan yang ada," tegas Sanusi, kemarin.
Menurut Sanusi, investasi harus sesuai aturan dan menguntungkan. Bila tidak, tak akan diizinkan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Malang Subur Hutagalung menambahkan, PT LGI tidak diizinkan karena perda hanya membolehkan bidang usaha grosir dari penanaman modal dalam negeri.
Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun membantah jika disebut perda dan peraturan teknis di DKI menghambat investasi. Menurutnya, perda dievaluasi terus oleh Kemendagri. "Jika menghambat, tidak bisa diterbitkan," kata Yayan.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan menggugat perda penghambat investasi. Namun, hal itu jadi pilihan terakhir.
"Bisa saja, tergantung kualitas masalahnya. Kalau sudah mengganggu NKRI, ya digugat. (Perda hambat investasi) mau kita petakan dulu, biar ada sinergi, kan ada banyak. Bisa saja nanti sekali gugat," tegas dia. (Sru/Mir/BN/X-6)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved