Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Percepat RUU Pertanahan Dialog Diperbanyak

(RO/E-2)
18/11/2019 05:40
Percepat RUU Pertanahan Dialog Diperbanyak
Sofyan A Djalil saat menjadi pembicara pada seminar RUU Pertanahan di Yogyakarta, Jumat (15/11).(Dok.atrbpn.)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang membuka dialog dengan banyak pihak untuk mendapat masukan dalam revisi UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hal itu mengakomodasi berbagai perkembangan di sektor pertanahan, salah satunya perkembangan ekonomi dan kebutuhan akan investasi.

"Untuk memperkaya muatan dalam RUU Pertanahan, kami membuka dialog dengan banyak pihak. Kita akan bentuk tim yang akan menjelaskan kepada kalangan LSM dan universitas, serta kita juga meminta masukan dari mereka untuk memperkaya RUU Pertanahan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil saat menjadi pembicara pada seminar RUU Pertanahan di Yogyakarta, Jumat (15/11).

Untuk mendukung perkembangan ekonomi dan mengundang hadirnya investasi ke Indonesia, Sofyan mengungkapkan ada beberapa hal baru yang dimuat dalam RUU Pertanahan itu.

"Banyak hal baru dalam RUU Pertanahan. Salah satunya mengatur hak di atas tanah dan hak di bawah tanah. Selain itu, RUU Pertanahan juga mengatur harga tanah. Tentu kita tahu, harga tanah di perkotaan sudah sangat mahal. Generasi sekarang sulit memiliki tanah, untuk itu perlu kita atur dalam RUU Pertanahan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengutarakan bahwa saat ini negara tidak punya tanah. Untuk itu, melalui RUU Pertanahan dikenalkan istilah Bank Tanah atau Lembaga Pengelolaan Tanah.

Di kesempatan itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan, setelah dikaji, RUU Pertanahan itu tidak memberi hambatan kepada bisnis properti.

"Melalui RUU Pertanahan, bisnis properti tidak akan terhambat, kecuali oleh birokrasi," ujarnya.

Melalui RUU Pertanahan itu, sambungnya, bisnis properti dapat memperoleh tanah untuk keperluan usahanya melalui tiga jaminan, yakni pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan oleh investasi swasta, terbuka untuk memperoleh tanah untuk luas yang pengusaha properti inginkan bukan yang diatur oleh pemerintah, dan perluasan konsumen, yakni orang asing bisa memperoleh bangunan dengan status HGB. (RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya