Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut omnibus law perpajakan akan semakin menekankan sistem self assessment sehingga mewajibkan wajib pajak (WP) untuk mandiri dengan menghitung, melaporkan kewajiban pajaknya, dan membayarnya sendiri.
Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh dengan cara memanfaatkan teknologi, sekaligus bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP.
"Ini berbasis self-assessment, jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital. Dengan demikian, kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan," kata Suryo, Sabtu (16/11).
Pemanfaatan teknologi, sambungnya, lebih ditekankan dalam omnibus law perpajakan karena wajib pajak masih cenderung membayar pajak secara manual, yakni dengan datang ke kantor pajak pratama daripada melalui laman resmi DJP.
Di kesempatan berbeda, hasil survei kepatuhan pajak yang dilakukan Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) menyebut kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar pajak sudah cukup tinggi.
Hanya, kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, mengenai transparansi pengelolaan dan pemanfaatan pajak untuk pembangunan, proporsi responden yang setuju berkurang, yaitu 50% untuk responden kelompok WP pribadi ataupun badan dan 40% untuk milenial.
"Jadi, masih ada kesenjangan antara kewajiban moral dan transparansi. Tentu ini bukan tugas Dirjen Pajak karena mereka tugasnya mengumpulkan. Ini tantangan pemerintah," katanya di Jakarta, Sabtu (16/11). (Ant/E-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved