Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan pembagian tugas bagi kedua Wakil Menteri (Wamen) BUMN yang telah dilantik pada 25 Oktober 2019. Budi Gunadi Sadikin menjadi Wamen I dan Kartika Wirjoatmodjo sebagai Wamen II.
Penetapan pembagian tugas Wamen tersebut melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan.
"Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing Wamen dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas-tugas yang sudah diberikan,"” kata Erick dalam keterangan resmi, Senin (4/11).
Adapun pembagian tugas tersebut, Wamen BUMN I akan membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media. Sementara Wamen BUMN II membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.
Pembagian tugas, menurut Erick sejalan dengan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada saat pelantikan Wamen (25/10). Masing-masing Wamen mendapatkan penugasan khusus dari Presiden guna memperkuat kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju sehingga perubahan-perubahan nyata pun bisa dirasakan.
baca juga: Perang Dagang Amerika-Tiongkok Dongkrak Investasi Emas
Selain itu, juga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait pembinaan BUMN. Dengan demikian ia berharap semua deputi bisa bekerja sama dengan para Wamen.
"Saya juga sudah minta masing-masing Deputi Pembina BUMN agar dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan," tambahnya. (OL-3)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved