Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMERINTAH akan mengombinasikan pembiayaan domestik dan internasional untuk menutup kemungkinan melebarnya defisit pada APBN 2019.
“Kami akan tetap kombinasikan domestik dan internasional,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menkeu menyebut ada tekanan yang sangat besar di sisi penerimaan akibat pelambatan ekonomi saat ini. “Pelaku-pelaku ekonomi kita di sektor manufaktur mengalami tekanan, pertambangan menurun drastis, maka kami melihat defisit kemungkinan akan melebar,” ujarnya.
Ia mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menkeu No 144/PMK.05/2019 yang berisi pembiayaan prakiraan defisit APBN 2019.
“Pembiayaannya tidak terlalu besar, kami akan tetap kombinasikan domestik dan internasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini secara internasional suku bunga sangat rendah sehingga akan memberi keuntungan untuk mencari pembiayaan yang paling baik.
Sebelumnya Kemenkeu mencatat defisit APBN hingga 31 Agustus 2019 sebesar Rp199,1 triliun. Defisit tersebut karena belanja negara mencapai Rp2.461,1 triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp1.189,3 triliun.
Sri Mulyani mengatakan defisit itu mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp150,5 triliun. Defisit pada periode itu hanya sebesar 1,02% terhadap PDB, atau jauh lebih rendah daripada realisasi Agustus 2019.
Secara nominal, pendapatan negara hingga akhir Agustus 2019 tercatat mencapai sebesar Rp1.189,3 triliun atau sudah mencapai 54,9% terhadap target pendapatan negara dalam APBN 2019 yang sebesar Rp2.165,1 triliun.
Adapun untuk belanja negara pada periode tersebut tercatat sebesar Rp1.388,3 triliun, atau telah mencapai 56,4% dari target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp2.461,1 triliun.
Genjot pajak
Saat dihubungi di kesempatan berbeda, pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menekankan perlunya pemerintah menggenjot penerimaan pajak. Apalagi hingga kini terbilang masih banyak wajib pajak yang menghindari pembayaran pajak.
Pengoptimalan penerimaan pajak itu juga mesti dilakukan dengan cermat. Jika dilakukan dengan tidak cermat, yang ada malah mendorong pelemahan aktivitas perekonomian.
Pemerintah, imbuh Enny, bisa menargetkan penerimaan pajak dari wajib pajak kakap yang kerap menghindari pembayaran pajak.
“Wajib pajak yang kakap, mereka kan kerap tidak memenuhi kewajiban undang undang. Mestinya yang kakap itu terkena progresif, misalnya. Ini kan law inforcement-nya juga tidak optimal,” ujarnya.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2019, sambungnya, sudah tepat, tapi tetap mengandung risiko yang cukup besar.
Jika mesti berutang dari pinjaman luar negeri, pemerintah akan dihadapkan pada bunga dan cicilan di masa mendatang. Begitu pula dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) yang saat ini kurang laku di pasaran lantaran bunganya rendah.
“Jadi, pengoptimalan penerimaan pajak yang paling aman. Tapi jangan sampai seperti berburu di kebun binatang karena justru melemahkan aktivitas ekonomi,” tandas Enny. (Ant/E-2)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Penambahan tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru pada tahun 2026 dinilai berpotensi besar memberikan dampak ekonomi jika diimplementasikan secara optimal dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved