Pemda Wajib Umumkan UMP Serentak pada 1 November

Antara
17/10/2019 21:10
Pemda Wajib Umumkan UMP Serentak pada 1 November
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri(Dok. MI)

UPAH Minimum Provinsi 2020 akan naik sebesar 8,15%, hal itu merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Nilai 8,15% tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum pada 2020.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51%.

Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.   

"Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," tulisnya dalam butir kedua surat tersebut.


Baca juga: Bambang Brodjonegoro Minta Lima Anggota BPK Jaga Integritas


Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.  

Sementara itu, Hanif menyebut ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan nilai kebutuhan hidup layak, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh menteri. Jika teguran tertulis sudah dilayangkan dua kali berturut-turut tetapi kepala daerah belum juga melaksanakannya, kepala daerah akan dihentikan sementara selama tiga bulan.

Selanjutnya juga kepada daerah yang telah diberhentikan sementara tersebut tidak juga menindaklanjuti program tersebut maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya