Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAH Minimum Provinsi 2020 akan naik sebesar 8,15%, hal itu merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Nilai 8,15% tersebut disyaratkan sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum pada 2020.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019 inflasi nasional sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Sehingga kenaikan UMP dan UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah 8,51%.
Upah minimum yang ditetapkan tersebut harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menetapkan upah minimum haruslah dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," tulisnya dalam butir kedua surat tersebut.
Baca juga: Bambang Brodjonegoro Minta Lima Anggota BPK Jaga Integritas
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) secara serentak pada 1 November 2019.
Sementara itu, Hanif menyebut ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan nilai kebutuhan hidup layak, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh menteri. Jika teguran tertulis sudah dilayangkan dua kali berturut-turut tetapi kepala daerah belum juga melaksanakannya, kepala daerah akan dihentikan sementara selama tiga bulan.
Selanjutnya juga kepada daerah yang telah diberhentikan sementara tersebut tidak juga menindaklanjuti program tersebut maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah. (OL-1)
Sekretaris DPRD Jawa Barat (Jabar), memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Jabar.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Kenaikan gaji akan dianggarkan pada 1 Maret 2025 dan diterima pada awal bulan April 2025 dari gaji pokok Rp3 juta menjadi Rp4 juta
Industri dengan fluktuasi laba dan rugi yang lebih besar, seperti pertambangan dan jasa pertambangan, cenderung menawarkan proporsi bonus lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved