SEKRETARIS Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan kepada kepada tiap profesi keuangan, khusunya kantor akuntan publik (KAP).
Peningkatan pengawasan itu dilakukan guna mewujudkan KAP yang menjunjung tinggi profesionalisme dan dapat dipercaya kinerjanya oleh publik.
"Pemerintah akan terus meningkatkan pembinaan, pengawasan dan regulasinya di sisi lain KAP juga akan melihat bahwa pemerintah konsisten menerapkan berbagai standard dan kode etik ini untuk menjadi acuan dan pegangan mereka dalam bekerja," ujar Hadiyanto usai menghadiri acara Ekspo Profesi Keuangan bertemakan 'Peran dan Tantangan Profesi Ekonomi di Era Digital' di Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10).
Peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkeu, kata dia, bukan berarti pula meningkatkan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar etik maupun KAP yang tidak memenuhi standar kerja.
"Sanksi itu tentu tergantung kualitas pelanggarannya. Kan ada ringan, sedang dan berat. Itu tergantung," jelas Hadiyanto.
Hadiyanto menambahkan, tingkatan sanksi yang diberikan kepada pelaku profesi keuangan, baik sanksi ringan ataupun berat, itu akan berdampak besar pada pelaku profesi keuangan tersebut.
Sebab, dari profesi keuangan, yang menjadi nilai jual ialah kepercayaan publik. Oleh karenanya bila si pelaku profesi mendapatkan sanksi, bisa jadi kepercayaan publik akan tergerus.
"Oleh karena itu, kita tidak berbicara akan memperberat, pedoman sanksi berdasarkan ringan, sedang, berat itu sudah sangat memadai saat ini untuk membantu menegakkan aturan, meningkatkan kualitas profesi dengan memenuhi standard dan kode etik," jelas Hadiyanto.
Baca juga: Restatement Laporan Keuangan Garuda Langkah Terbaik
Pernyataan itu terlontar ketika ia ditanyakan soal pengawasan yang dilakukan Kemenkeu guna menghindari kesalahan laporan keuangan PT Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.
Diketahui auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. (A-4)