Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan perkembangan financial technology (fintech) menuntut masyarakat untuk bersikap cerdas.
"Yang harus memiliki etika bukan hanya provider, tapi nasabah juga harus memenuhi etika. Kalau pinjam ya terukur, jangan pinjam 20 kali dalam semalam ke fintech berbeda. Jangan sampai tidak mampu membayar," kata Wimboh di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Selain itu, Wimboh meminta masyarakat harus berhati-hati mengenai adanya potensi penyalahgunaan data pribadi oleh platform penyedia. Pasalnya, hingga saat ini, undang-undang perbankan masih belum mengatur mengenai proteksi perlindungan data pribadi milik nasabah fintech.
"Sekarang, penyalahgunaan data nasabah asuransi, data nasabah pasar modal dan dat- data pajak, itu melanggar UUD Perbankan dan pidana kalau dishare. Kalau di luar itu UUD-nya belum ada. Kita harapkan UUD itu ada agar data individu nasabah bisa segera diproteksi," tuturnya.
Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Gelar Fintech Days di Samarinda
Hingga saat ini, untuk melindungi provider dan customer fintech di tengah perkembangannya yang pesat, pihaknya melakukan berbagai upaya. Salah satunya yakni membentuk asosiasi fintech Indonesia (Aftech) untuk mengontrol perkembangan fintech di Indonesia.
"Asosiasi itu tugasnya membuat kode etik penyelenggara fintech agar tetap dalam koridor tidak boleh jual beli data, tidak boleh nenagih dengan semena-mena, suku bunganya tidak boleh mahal, ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh seluruh penyedia platform fintech," ungkapnya.(OL-5)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Menko Airlangga menegaskan bahwa sektor digital kini berkedudukan sebagai mesin ketiga (third engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski pembayaran nontunai kian dominan, pelaku industri menilai ketersediaan uang tunai tetap menjadi elemen penting.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kerap diukur lewat valuasi dan pendanaan, MDI Ventures menghadirkan perspektif berbeda.
Pemerintah tengah bersiap melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), gelombang pendataan nasional yang menjadi fondasi penting dalam membaca denyut ekonomi Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved