Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

MA Kabulkan Kasasi KCN, KSOP Marunda: Hormati Putusan Hukum

Putri Anisa Yuliani
23/9/2019 08:33
MA Kabulkan Kasasi KCN, KSOP Marunda: Hormati Putusan Hukum
Areal aktivitas bongkar muat di pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara.(Antara )

KISRUH pengelolaan pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir. Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang. Ini memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.

Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan. Sebelumnya, KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).

Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan. Alasannya bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.

Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini, semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut dilibatkan dalam gugatan sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi izin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut.

"Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar," ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan Kemenhub menunggu salinan putusan kasasi tersebut.

"Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.

Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba menggugat KCN dan Kemehub ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kemenhb adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.

Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pembangunan seluruh dermaga di pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut.

baca juga: Bank bjb Perkuat Sinergi dengan Nasabah Institusi

Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya