Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KISRUH pengelolaan pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir. Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang. Ini memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan. Sebelumnya, KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan. Alasannya bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini, semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut dilibatkan dalam gugatan sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi izin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut.
"Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar," ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan Kemenhub menunggu salinan putusan kasasi tersebut.
"Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba menggugat KCN dan Kemehub ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kemenhb adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pembangunan seluruh dermaga di pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut.
baca juga: Bank bjb Perkuat Sinergi dengan Nasabah Institusi
Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.(OL-3)
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Diduga kapal berasal dari luar Pulau Jawa dan hanyut terbawa arus laut hingga akhirnya terdampar di wilayah pesisir pantai Brebes.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
Pelabuhan Patimban diharapkan mampu memback-up Pelabuhan Tanjung Priok yang kini memiliki kapasitas 10 juta TEUs dan sudah terisi sekitar 6 juta TEUs.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved