Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KISRUH pengelolaan pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir. Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang. Ini memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan. Sebelumnya, KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan. Alasannya bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini, semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut dilibatkan dalam gugatan sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi izin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut.
"Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar," ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan Kemenhub menunggu salinan putusan kasasi tersebut.
"Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba menggugat KCN dan Kemehub ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kemenhb adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pembangunan seluruh dermaga di pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut.
baca juga: Bank bjb Perkuat Sinergi dengan Nasabah Institusi
Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.(OL-3)
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Program Green Terminal dirancang sebagai skema sertifikasi fasilitas pelabuhan berbasis delapan pilar keberlanjutan.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Akibat produktivitas bongkar muat yang menurun di beberapa jalur pelabuhan, pemilik kapal dan pengguna jasa pelabuhan mengeluh lantaran biaya operasional mereka melonjak.
JICT mengoperasikan dua side loader electric vehicle (EV) dan dua reach stacker EV sebagai upaya memperkuat modernisasi peralatan dan menjawab tantangan kinerja terminal pelabuhan.
Ribuan kapal dan perahu nelayan di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah masih bertahan sandar di sejumlah pelabuhan perikanan dan muara sungai akibat gelombang tinggi dan badai.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved