Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

OJK-BPKN Kerja Bareng Berantas Fintech Ilegal

(RO/E-2)
31/8/2019 06:50
OJK-BPKN Kerja Bareng Berantas Fintech Ilegal
Head of PR and Corporate Communication Finmas Rainer Emanuel, Kepala Departemen Literasi dan Inkusi Keuangan OJK Sondang M Samosir(ist)

KEBERADAAN dan praktik perusahaan layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) ilegal yang merugikan konsumen harus segera diberantas dan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Selain penegakan hukum, pemerintah perlu membuat lembaga yang melakukan segala upaya untuk memberi kepastian hukum agar konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.

Demikian benang merah yang mengemuka pada diskusi "Literasi Keuangan Fintech; Memajukan Kompetensi, Kemampuan dan Kapasitas Keuangan" yang diselenggarakan Finmas di Jakarta, kemarin.

Tampil sebagai pembicara Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir dan Komisioner pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri. Diskusi dipandu oleh Head of PR and Corcom Finmas Rainer Emanuel.

"OJK berperan dalam penanganan praktik fi ntech peer-to-peer lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi. Berdasarkan data OJK terdapat fi ntech P2P lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dan telah ditangani oleh satgas waspada investasi. Sebanyak 404 entitas pada 2018 dan 826 entitas pada 2019. Selama 2019, toal entitas investsi legal yang telah dihentikan 177 entitas," papar Sondang.

Demi mencegah praktik fintech P2P ilegal, menurut Sondang, OJK telah menempuh dua cara, yaitu preventif dan represif. Upaya preventif adalah edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, dan sosialsiasi.

"Sedangkan cara represif adalah menindak tegas pelaku investasi investasi legal dan fi ntech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," tegasnya. Dalam diskusi itu juga mengemuka perlunya OJK menjalin kerja sama, tidak hanya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi juga dengan Google,

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Bank Indonesia dalam memberantas praktik fi ntech peer-to-peer ilegal. Hal itu demi menjaga fi ntech yang tengah mendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia sesuai target tahun ini, yaitu 75%.

Berdasarkan data hasil survei yang dilakukan pada 2016, tingkat inklusi keuangan Indonesia masih terbilang kecil, yakni hanya 67,8% dengan tingkat literasi keuangan hanya 29,7%. Artinya, meski lebih dari separuh penduduk Indonesia telah tersentuh layanan jasa keuangan, 29,7% tidak memahami layanan jasa keuangan.

"Kami berharap masyarakat pintar, apalagi yang berhubungan dengan industri keuangan. Makanya fi ntech diimbau tingkatkan literasi," tegas Sondang. (RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya