Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KANTOR Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan izin Kawasan Berikat (KB) pertama di Provinsi Aceh kepada PT Yakin Pasifik Tuna pada Senin (26/08) lalu.
Izin kawasan berikat tersebut diberikan setelah dilaksanakan pemaparan proses bisnis PT Yakin Pasifik Tuna di Kantor Bea Cukai Aceh. Pemaparan proses bisnis disampaikan langsung oleh Managing Director PT Yakin Pasifik Utama, Almer Hafis Sandy.
“PT Yakin Pasifik Tuna merupakan perusahaan pengolahan ikan dan telah melakukan ekspor terutama ke Jepang, Thailand, Malaysia, Korea, dan Singapura. Salah satu jenis ikan yang diolah yaitu Yellowfin Tuna. Memiliki lahan seluas 4,2 hektare, pabrik pengolahan ini berada di wilayah Lampulo, Banda Aceh,” ujar Almer.
Potensi ikan di wilayah Aceh sangat besar, sehingga perlu dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Dengan adanya pengolahan ikan tersebut, diharapkan akan memberikan nilai tambah terhadap nilai ekspor.
Pada tahap pertama kapasitas produksi PT Yakin Pasifik Tuna yang mencapai 80 ton per hari akan diolah menjadi frozen yellowfin tuna, frozen yellowfin tuna loin atau fillet, serta jenis olahan lain.
“Semoga fasilitas ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Terutama untuk peningkatan kualitas produksi pengolan ikan sejenis di Provinsi Aceh, agar tidak kalah dengan daerah lainnya,” ucap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro.
Dengan adanya pemberian fasilitas KB pertama di Provinsi Aceh ini, diharapkan akan memberikan multiplier effect terhadap industri di Provinsi Aceh, yaitu dengan adanya penyerapan tenaga kerja, serta berkembangnya usaha-usaha penopang di sekitar KB tersebut.
Selain itu, diharapkan akan banyak investasi-investasi baru yang masuk ke Provinsi Aceh dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Bea dan Cukai.
Tujuan akhir dari pemberian fasilitas ini adalah mampu meningkatkan ekspor dan nantinya mampu mendorong perekonomian di Provinsi Aceh. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai semakin baik. (OL-09)
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved