Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan izin Kawasan Berikat (KB) pertama di Provinsi Aceh kepada PT Yakin Pasifik Tuna pada Senin (26/08) lalu.
Izin kawasan berikat tersebut diberikan setelah dilaksanakan pemaparan proses bisnis PT Yakin Pasifik Tuna di Kantor Bea Cukai Aceh. Pemaparan proses bisnis disampaikan langsung oleh Managing Director PT Yakin Pasifik Utama, Almer Hafis Sandy.
“PT Yakin Pasifik Tuna merupakan perusahaan pengolahan ikan dan telah melakukan ekspor terutama ke Jepang, Thailand, Malaysia, Korea, dan Singapura. Salah satu jenis ikan yang diolah yaitu Yellowfin Tuna. Memiliki lahan seluas 4,2 hektare, pabrik pengolahan ini berada di wilayah Lampulo, Banda Aceh,” ujar Almer.
Potensi ikan di wilayah Aceh sangat besar, sehingga perlu dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Dengan adanya pengolahan ikan tersebut, diharapkan akan memberikan nilai tambah terhadap nilai ekspor.
Pada tahap pertama kapasitas produksi PT Yakin Pasifik Tuna yang mencapai 80 ton per hari akan diolah menjadi frozen yellowfin tuna, frozen yellowfin tuna loin atau fillet, serta jenis olahan lain.
“Semoga fasilitas ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Terutama untuk peningkatan kualitas produksi pengolan ikan sejenis di Provinsi Aceh, agar tidak kalah dengan daerah lainnya,” ucap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro.
Dengan adanya pemberian fasilitas KB pertama di Provinsi Aceh ini, diharapkan akan memberikan multiplier effect terhadap industri di Provinsi Aceh, yaitu dengan adanya penyerapan tenaga kerja, serta berkembangnya usaha-usaha penopang di sekitar KB tersebut.
Selain itu, diharapkan akan banyak investasi-investasi baru yang masuk ke Provinsi Aceh dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Bea dan Cukai.
Tujuan akhir dari pemberian fasilitas ini adalah mampu meningkatkan ekspor dan nantinya mampu mendorong perekonomian di Provinsi Aceh. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai semakin baik. (OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved