Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Bea Cukai Morowali bentuk Satgas Antirokok Ilegal bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dalam acara sosialisasi cukai pada Selasa (06/08). Tujuannya tidak lain adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta mempererat sinergi dengan pemerintah daerah setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Irianto, menegaskan bahwa selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sosialisasi dan pembentukan Satgas Anti-Rokok Ilegal tersebut merupakan peran nyata Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
“Kami berupaya untuk mempererat sinergi dengan pemerintah daerah, selain itu kami juga ingin mengedukasi masyarakat dan para pelaku usaha bahwa mereka dapat ambil bagian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Irianto.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal serta dapat melaporkan apabila melihat tanda-tanda rokok ilegal di sekitar lingkungannya,” tambah Irianto.
Bea Cukai Morowali bertekad akan terus menggalakkan kegiatan ini guna memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini ditujukan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas yaitu sebagai industrial assistance serta revenue collector. (OL-09)
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved