Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPEMADAMAN listrik yang terjadi pada Minggu (4/8), PT PLN memastikan adanya kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman. Kompensasi akan diberikan yakni sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif nonadjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik)
"Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka dalam pernyataan resmi, Selasa (6/8).
Baca juga: PLN: Sistem Listrik DKI, Banten dan Jawa Barat Sudah Normal
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment . Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," tuturnya.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (OL-2)
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
DIREKTUR Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh gardu induk di Aceh kini sudah bertegangan.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved