Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7). Penerbitan izin ini merupakan penerbitan izin atas PLB Barang Jadi non Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pertama di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor Per-11/BC/2018 pasal 6B, PLB Barang Jadi dapat menimbun barang jadi selain MMEA apabila telah mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
PT Trans Retail, yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan merupakan anak perusahaan dari Trans Corp yang bergerak di bidang retail. Perusahaan yang berkantor pusat di daerah Kebayoran Lama ini dikenal dengan konsep One-Stop Shopping yang menawarkan lebih dari 40.000 produk.
Dengan diterbitkannya izin fasilitas PLB ini, perusahaan dapat mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan serta dapat menimbun barang di PLB sebelum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sehingga perusahaan menjadi lebih efisien.
Vice President Corporate Comunication PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid mengapresiasi proses pelayanan permohonan izin PLB dari Bea Cukai. Satria menjelaskan bahwa dari awal pihak Bea Cukai telah memberikan asistensi, menjemput bola dan menjembatani kepentingan perusahaan hingga akhirnya izin PLB dapat diterbitkan.
“Dengan terbitnya izin PLB ini, saya mewakili PT Trans Retail Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk menumbuh kembangkan perekonomian di tanah air. Harapan kami PLB ini bisa menjadi jembatan bagi pengusaha UMKM dan start up yang ingin bekerja bersama kami,” ujarnya. (RO/OL-10)
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved