Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Maskapai LCC Rilis Rute Penerbangan dengan Tiket Murah

Nur Aivanni
10/7/2019 23:08
Maskapai LCC Rilis Rute Penerbangan dengan Tiket Murah
maskapai berbiaya rendah (LCC) di Indonesia(MI/Panca Syurkani)

SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa pemberlakuan tiket pesawat murah untuk maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) domestik akan berlaku besok (11/7).

Maskapai Citilink akan menyediakan 62 penerbangan bagi tiket pesawat murah, sementara Lion Air akan menyediakan 146 penerbangan.

Jadwal penerbangan yang disediakan adalah hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 waktu bandara setempat untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet.

"Pertama, ini betul-betul mewujudkan bagaimana pemerintah komitmen menyediakan penerbangan murah. Kedua, ini juga komitmen keberpihakan semua pelaku industri terkait," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/7).

Untuk distribusi penjualan tiket tersebut, kata Susiwijono, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada maskapai. "Distribusi penjualan tiket itu sendiri, apakah melalui online, travel agent atau maskapai. Ini kita serahkan ke masing-masing maskapai," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Ia pun memberikan ilustrasi terkait pemotongan harga tiket pesawat LCC domestik sebesar 50%. Jika tarif batas atas (TBA) maskapai sebesar Rp1 Juta, tarif tiket pesawat LCC adalah 85% dari Rp1 juta, yaitu Rp850 ribu. Dengan adanya pemotongan sebesar 50%, harga tiket pesawat LCC akan menjadi Rp425 ribu untuk jadwal dan rute penerbangan tertentu.

Adapun pelaksanaan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik tersebut, disampaikan Susiwijono, tidak memerlukan regulasi khusus seperti Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian atau Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasalnya, kebijakan tersebut adalah bentuk kesepahaman dari semua stakeholder terkait dalam menyediakan penerbangan dengan harga terjangkau.

"Ternyata untuk pelaksanaan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus, tidak perlu ada Permenko, Permenhub, kenapa? Karena ini adalah kesepahaman semua pihak," katanya.

Selain itu, Susiwijono pun mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan segera merilis regulasi mengenai insentif fiskal terkait operasional penerbangan.

 Dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis revisi dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkut tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai.

"Pemerintah sudah menyiapkan skema fiskal di situ. Posisi terakhir, peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera dirilis dalam 1-2 hari ke depan. Posisi sudah disetujui Bapak Presiden, tinggal proses administrasinya," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya