Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar kepada Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Logistik Berikat atau yang biasa disebut PT ILB. Izin tersebut diterbitkan setelah PT ILB mempresentasikan proses bisnis mereka di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara pada 27 Juni 2019.
Dalam presentasinya, jajaran direksi PT ILB menyampaikan tujuan mereka mengajukan fasilitas PLB. Direktur Utama PT ILB, Petrus Tjandra menyampaikan bahwa ia ingin memindahkan penimbunan barang ekspor impor dari luar negeri ke Indonesia. “Hal ini sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada acara Pembukaan Pusat Logistik Berikat, Maret lalu. Selain itu, kami juga bertekad di masa mendatang untuk mendirikan PLB Ekspor Komoditas di Sumatera Utara melihat tingginya potensi komoditas di Sumut.”
PT ILB merupakan anak perusahaan dari Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesian Clearing House (ICH). Kegiatan utama PT ILB adalah menyediakan gudang komoditas yang diperdagangkan di ICDX. Lokasi gudang PLB milik PT ILB ini berada di Kawasan Industri Medan 2, tepatnya di Jalan Pulau Pinang IV Simpang Pulau Tanah Masa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan diterbitkannya izin PLB tersebut, maka jumlah PLB di Sumatera Utara semakin bertambah menjadi enam perusahaan. Diharapkan dengan semakin banyaknya jumlah PLB dapat menurunkan biaya logistik di Sumatera Utara. Namun, penerbitan izin PLB tersebut masih meninggalkan beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh PT ILB. Oleh karena itu PT ILB belum bisa beroperasi sampai catatan tersebut dipenuhi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia berharap PT ILB dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya. “Yang pemerintah harapkan adalah tingkat kepatuhan dari para pengguna jasa penerima fasilitas,” ujar Oza.
PLB termasuk dalam Paket Kebijakan II yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. PLB Industri Besar adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri. PLB Industri besar hanya dapat menimbun barang untuk kepentingan industri. (RO/OL-10)
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved