Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubung-an (Kemenhub) memutuskan untuk tidak melarang perusahaan aplikator ojek daring memberikan diskon atau promo tarif kepada penumpang. Perusahaan aplikator ojek daring, Gojek dan Grab, hanya bakal diawasi dari sisi persaingan usaha dalam upaya mereka menggaet konsumen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnehub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran buat aplikator ihwal penerapan tarif promo pada biaya jasa. Surat itu sekaligus menjawab polemik potensi terjadinya dugaan praktik jual rugi (predatory pricing).
“Surat ini sifatnya bukan pelarangan dan kami tidak melarang kedua aplikator tersebut untuk memberikan diskon atau promo,” kata Budi di Jakarta, Jumat (5/7).
Budi mengaku sebelum memutuskan sikap itu, pihaknya telah membuat kajian mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tim Kemenhub juga telah melakukan survei langsung kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Kami sudah rapat koordinasi yang intensif dengan beberapa kementerian, lembaga, atau badan terkait pengawasan tarif terutama KPPU. Jadi, kesimpulannya diskon atau tarif itu tidak dilarang, silakan boleh dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12/2019 dan Keputusan Menhub No KP 348/2019 yang menjadi rambu-rambu operasional ojek daring tetap harus dipatuhi Gojek dan Grab.
Dua regulasi tersebut menyangkut tarif batas atas (TBA), tarif batas bawah (TBB), dan biaya jasa minimal sebagai batasan promo yang diberikan aplikator. Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
“Harapan kami, dua aplikator tak menerapkan diskon atau tarif di bawah TBB. Jadi, silakan memainkan diskon, tapi tidak boleh di bawah TBB,” paparnya. (Medcom/E-2)
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
APLIKATOR penyedia jasa layanan transportasi online, Grab Indonesia menggandakan anggaran program Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi Rp100–110 M.
AKSES pendidikan yang setara dinilai menjadi salah satu kunci mobilitas sosial, khususnya bagi keluarga pekerja sektor informal di perkotaan.
Di titik inilah perjalanan Grab Indonesia sepanjang 2025 layak dibaca bukan sebagai rangkaian inovasi teknologi, melainkan sebagai cermin perubahan struktur ekonomi rakyat.
Apakah perjalanan Grab bisa direkam suaranya? Pertanyaan ini kerap muncul terkait keamanan, dokumentasi pribadi, hingga bukti jika terjadi hal tidak diinginka
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menanggapi rencana keterlibatan Danantara dalam isu penggabungan dua perusahaan teknologi besar Grab dan Goto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved