Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Batal Larang Perang Diskon Gojek-Grab

(Medcom/E-2)
06/7/2019 02:00
Pemerintah Batal Larang Perang Diskon Gojek-Grab
Pengendara GrabBike menunggu penumpang di luar stasiun kereta(AFP PHOTO / GOH CHAI HIN)

KEMENTERIAN Perhubung-an (Kemenhub) memutuskan untuk tidak melarang perusahaan aplikator ojek daring memberikan diskon atau promo tarif kepada penumpang. Perusahaan aplikator ojek daring, Gojek dan Grab, hanya bakal diawasi dari sisi persaingan usaha dalam upaya mereka menggaet konsumen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnehub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran buat aplikator ihwal penerapan tarif promo pada biaya jasa. Surat itu sekaligus menjawab polemik potensi terjadinya dugaan praktik jual rugi (predatory pricing).

 “Surat ini sifatnya bukan pelarangan dan kami tidak melarang kedua aplikator tersebut untuk memberikan diskon atau promo,” kata Budi di Jakarta, Jumat (5/7).

Budi mengaku sebelum memutuskan sikap itu, pihaknya telah membuat kajian mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tim Kemenhub juga telah melakukan survei langsung kepada masyarakat sebagai pengguna.

“Kami sudah rapat koordinasi yang intensif dengan beberapa kementerian, lembaga, atau badan terkait pengawasan tarif terutama KPPU. Jadi, kesimpulannya diskon atau tarif itu tidak dilarang, silakan boleh dilakukan,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12/2019 dan Keputusan Menhub No KP 348/2019 yang menjadi rambu-rambu operasional ojek daring tetap harus dipatuhi Gojek dan Grab.

Dua regulasi tersebut menyangkut tarif batas atas (TBA), tarif batas bawah (TBB), dan biaya jasa minimal sebagai batasan promo yang diberikan aplikator. Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

“Harapan kami, dua aplikator tak menerapkan diskon atau tarif di bawah TBB. Jadi, silakan memainkan diskon, tapi tidak boleh di bawah TBB,” paparnya. (Medcom/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya