Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu usulan perubahannya adalah memperluas definisi dokumen yang dikenakan bea meterai.
Saat ini, kata Sri Mulyani, dokumen yang merupakan objek bea meterai adalah dokumen dalam bentuk kertas saja. Sementara, kemajuan teknologi informasi sekarang ini sudah berkembang sangat cepat.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet.
Baca juga : Sri Mulyani Usul Tarif Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
"Banyak dokumen yang diproduksi adalah dalam bentuk digital, yang tidak ada bentuk kertas, yang belum dapat saat ini dikenakan bea meterai berdasarkan undang-undang yang saat ini berlaku," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/7).
Karena itu, lanjutnya, di dalam revisi UU Bea Meterai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital, selain kertas.
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-7)
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved