Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Menkeu Usul Dokumen Digital Dikenakan Bea Meterai

Nur Aivanni
03/7/2019 20:01
Menkeu Usul Dokumen Digital Dikenakan Bea Meterai
Menkeu Sri Mulyanisaat raker dengan Komisi XI DPR Ri(Antara/nova Wahyudi)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu usulan perubahannya adalah memperluas definisi dokumen yang dikenakan bea meterai.

Saat ini, kata Sri Mulyani, dokumen yang merupakan objek bea meterai adalah dokumen dalam bentuk kertas saja. Sementara, kemajuan teknologi informasi sekarang ini sudah berkembang sangat cepat.

Hal itu ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet.

Baca juga : Sri Mulyani Usul Tarif Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu

"Banyak dokumen yang diproduksi adalah dalam bentuk digital, yang tidak ada bentuk kertas, yang belum dapat saat ini dikenakan bea meterai berdasarkan undang-undang yang saat ini berlaku," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/7).

Karena itu, lanjutnya, di dalam revisi UU Bea Meterai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital, selain kertas.

Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya