Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu usulan perubahannya adalah memperluas definisi dokumen yang dikenakan bea meterai.
Saat ini, kata Sri Mulyani, dokumen yang merupakan objek bea meterai adalah dokumen dalam bentuk kertas saja. Sementara, kemajuan teknologi informasi sekarang ini sudah berkembang sangat cepat.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet.
Baca juga : Sri Mulyani Usul Tarif Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
"Banyak dokumen yang diproduksi adalah dalam bentuk digital, yang tidak ada bentuk kertas, yang belum dapat saat ini dikenakan bea meterai berdasarkan undang-undang yang saat ini berlaku," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/7).
Karena itu, lanjutnya, di dalam revisi UU Bea Meterai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital, selain kertas.
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-7)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved