Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu usulan perubahannya adalah memperluas definisi dokumen yang dikenakan bea meterai.
Saat ini, kata Sri Mulyani, dokumen yang merupakan objek bea meterai adalah dokumen dalam bentuk kertas saja. Sementara, kemajuan teknologi informasi sekarang ini sudah berkembang sangat cepat.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet.
Baca juga : Sri Mulyani Usul Tarif Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
"Banyak dokumen yang diproduksi adalah dalam bentuk digital, yang tidak ada bentuk kertas, yang belum dapat saat ini dikenakan bea meterai berdasarkan undang-undang yang saat ini berlaku," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/7).
Karena itu, lanjutnya, di dalam revisi UU Bea Meterai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital, selain kertas.
Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-7)
JOINT analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved