Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 tidak akan banyak mempengaruhi kondisi perekonomian di Tanah Air.
Ia mengatakan untuk situasi seperti saat ini, biasanya memang menimbulkan dinamika jangka pendek karena muncul aspek spekulatif.
Namun, isu tersebut dianggap sudah mereda, tidak lagi menggema di masyarakat.
Baca juga: Rupiah Menguat Jelang Putusan MK
Ketimbang putusan MK, isu global seperti pertemuan Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Osaka, Jepang, akan lebih mempengaruhi kondisi ekonomi di Tanah Air
"Pertemuan ini lebih tinggi pengaruhnya, mengingat seluruh dunia menanti hasil pertemuan tersebut. Apakah akan ada kesepakatan baru terkait perang dagang dan mudah-mudahan hasilnya positif," ujar Eko kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).(OL-5)
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Putusan MK yang memisahkan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan berkontribusi pada peningkatan kualitas eksekutif dan legislatif.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved