Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Besok, Evaluasi Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dibahas

Nur Aivanni
19/6/2019 14:02
Besok, Evaluasi Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dibahas
Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/5)(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

SEKRETARIS Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat besok, Kamis (20/6).

"Besok kita akan rapat evaluasi. Pertama, dengan kebijakan penurunan TBA kemarin signifikan ngga? Kalau ngga signifikan kira-kira apa saja faktornya? Kemudian, opsinya untuk bisa lebih signifikan apa?" kata Susiwijono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6).

Selain mengevaluasi penerapan TBA, Susiwijono juga akan membahas wacana maskapai asing. Dari sisi market, ujar dia, keberadaan maskapai asing memang akan lebih bagus lantaran kompetisi yang tercipta lebih sehat.

"Kan ngga harus sisi market aja (yang dipertimbangkan), ada hal-hal lain yang kita perlu pertimbangkan. Maskapai asing kaya AirAsia juga ngga berkembang kan, yang punya domestik flight baru dia aja. Makanya kita besok evaluasi," tuturnya.

Baca juga: Wisata Danau Toba Digerus Tiket Pesawat

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pun akan mengundang dua maskapai besar dan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

"Pokoknya besok komprehensif. Kita tidak ingin sudah mengambil policy kemudian ternyata ada lagi berdampak yang lain, maskapai asing kan belum tentu juga akan secara langsung menurunkan tiket. Makanya harus kita evaluasi betul," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12-16%. Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi terbatas yang digelar oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Senin (13/5). Penurunan tarif batas atas tersebut hanya diperuntukkan untuk pesawat bermesin jet.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya