Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

DPR Dukung OJK Berantas Investasi Bodong

Antara
29/5/2019 17:45
DPR Dukung OJK Berantas Investasi Bodong
Investor Alert Portal dalam laman resmi OJK yang dibuat untuk mendorong kewaspadaan masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi.(Dok. sikapiuangmu.ojk.go.id)

UPAYA pemberantasan tindak kejahatan investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI. Hal itu lantaran investasi bodong telah menjerat banyak warga di berbagai daerah.

"Komisi XI DPR dukung sepenuhnya langkah OJK memberantas investasi bodong," kata Didi Irawadi Syamsudin dalam rilis, Rabu (29/5).

Didi mengapresiasi langkah OJK yang telah diberikam melalui sosialisasi dan edukasi masif kepada kalangan masyarakat agar tidak terjerat ke dalam penipuan investasi bodong. Apalagi, ia mengingatkan kasus investasi bodong justru lebih banyak menimpa masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Investasi bodong banyak menimpa masyarakat kelas menengah bawah. Bahkan, menimpa kalangan terdidik," ungkapnya.

Untuk itu, ujar dia, berbagai anggota masyarakat juga diimbau guna lebih teliti dalam memilih dan memutuskan berinvestasi. Politikus Demokrat itu juga meminta berbagai pihak mengawasi peredaran uang palsu karena biasanya menjelang lebaran banyak warga yang membutuhkan uang tunai untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Awasi Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Satgas Terus Diperkuat

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi, yang akan dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pada sektor perbankan.

"Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut dia, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini, tambah Wimboh, akan melengkapi laporan yang telah ada, sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui dua fase, dengan fase pertama telah diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project mulai 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase dua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya