Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi regulasi yang mengatur keberadaan dan operasional ojek daring.
Kemenhub, belum lama ini, menerbitkan dua beleid yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Namun, keduanya dinilai masih belum mencakup seluruh aspek sehingga harus dilakukan perbaikan dan penambahan beberapa poin aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan salah satu aturan baru yang akan dimasukkan ialah terkait penerapan diskon tarif.
"Promo tetap dibolehkan, tapi nanti akan diberikan batas waktu dan besaran diskon tarifnya," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5) malam.
Baca juga: KPPU Diminta Waspadai Persaingan Ojek Online
Pemberian diskon, lanjutnya, harus diatur guna mencegah perang harga yang nantinya akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan para mitra pengemudi.
Selain memasukkan peraturan batas diskon, di dalam beleid yang direvisi juga akan ditambahkan poin terkait sanksi kepada operator.
"Selama ini, belum ada sanksi yang dimasukkan. Nanti akan ada sehingga kita bisa tegas kalau ada yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan promo tarif yang diterapkan dua operator ojek daring sudah di luar batas wajar. Harga jasa yang dibayarkan konsumen berada jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut.
"Pemberian promo sebenarnya merupakan praktik marketing umum. Tetapi, bila promosi dilakukan berlebihan atau jor-joran itu sudah tidak sehat," tutur Syarkawi.
Ia menjelaskan, praktik promo di luar batas kewajaran melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 20 disebutkan pelaku usaha dilarang memasok barang dan atau jasa dengan cara menjual rugi, atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar bersangkutan.
"Dengan hanya ada satu pemain dominan, pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan," tandasnya. (OL-2)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved