Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi regulasi yang mengatur keberadaan dan operasional ojek daring.
Kemenhub, belum lama ini, menerbitkan dua beleid yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Namun, keduanya dinilai masih belum mencakup seluruh aspek sehingga harus dilakukan perbaikan dan penambahan beberapa poin aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan salah satu aturan baru yang akan dimasukkan ialah terkait penerapan diskon tarif.
"Promo tetap dibolehkan, tapi nanti akan diberikan batas waktu dan besaran diskon tarifnya," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5) malam.
Baca juga: KPPU Diminta Waspadai Persaingan Ojek Online
Pemberian diskon, lanjutnya, harus diatur guna mencegah perang harga yang nantinya akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan para mitra pengemudi.
Selain memasukkan peraturan batas diskon, di dalam beleid yang direvisi juga akan ditambahkan poin terkait sanksi kepada operator.
"Selama ini, belum ada sanksi yang dimasukkan. Nanti akan ada sehingga kita bisa tegas kalau ada yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan promo tarif yang diterapkan dua operator ojek daring sudah di luar batas wajar. Harga jasa yang dibayarkan konsumen berada jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut.
"Pemberian promo sebenarnya merupakan praktik marketing umum. Tetapi, bila promosi dilakukan berlebihan atau jor-joran itu sudah tidak sehat," tutur Syarkawi.
Ia menjelaskan, praktik promo di luar batas kewajaran melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 20 disebutkan pelaku usaha dilarang memasok barang dan atau jasa dengan cara menjual rugi, atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar bersangkutan.
"Dengan hanya ada satu pemain dominan, pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan," tandasnya. (OL-2)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved