Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta seluruh erusahaan dapat membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).
"Jika mengacu pada regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR bisa diberikan paling lambat H-7. Tapi saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (9/5).
Baca juga: Kepastian Tarif Tiket Pesawat Diputuskan Pekan Depan
Untuk besaran THR, Hanif mengatakan, hal itu tergantung pada masa kerja tiap-tiap karyawan. Bagi yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, wajib mendapat THR senilai satu kali upah per bulan.
Adapun, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Tetapi, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan besaran yang tertera di perjanjian kerja tersebut," jelasnya.
Baca juga: Presiden Minta Benahi 3 Hal agar Jadi Negara Ekonomi Terbesar
Kemenaker dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.
"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko itu. Kami akan buka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya. (OL-6)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved