Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat H-14 Lebaran

Andhika Prasetyo
09/5/2019 13:00
Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat H-14 Lebaran
THR(Ilustrasi)

MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta seluruh erusahaan dapat membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

"Jika mengacu pada regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR bisa diberikan paling lambat H-7. Tapi saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (9/5).

Baca juga: Kepastian Tarif Tiket Pesawat Diputuskan Pekan Depan

Untuk besaran THR, Hanif mengatakan, hal itu tergantung pada masa kerja tiap-tiap karyawan. Bagi yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, wajib mendapat THR senilai satu kali upah per bulan.

Adapun, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Tetapi, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan besaran yang tertera di perjanjian kerja tersebut," jelasnya.

Baca juga: Presiden Minta Benahi 3 Hal agar Jadi Negara Ekonomi Terbesar

Kemenaker dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko itu. Kami akan buka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya