Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Siap-Siap, Esok Aturan Ojek Daring Diberlakukan

Atikah Ishmah Winahyu
30/4/2019 19:00
Siap-Siap, Esok Aturan Ojek Daring Diberlakukan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi(MI/ARYA MANGGALA)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan peraturan tentang operasional ojek daring yang berkaitan dengan keamanan akan diberlakukan mulai esok, Rabu (1/5), di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Rencananya, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi pascatujuh hari pemberlakuan PM tersebut.

Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat serta PM Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam satu minggu mendatang, segala saran bisa menjadi masukan bagi kami. Kami akan bertemu untuk memberikan suatu respon bagi evaluasi tersebut," kata Menteri Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4).

Baca juga: Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima

Budi menegaskan keamanan menjadi keharusan dalam dunia transportasi. Harapannya, aturan ini bisa memberikan perlindungan yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap regulasi yang melibatkan banyak pihak ini dapat diterima masyarakat serta mampu memberi kesejahteraan khususnya bagi para pengemudi ojek daring.

"Kita ingin para pengemudi terutama Gojek maupun Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan juga menyangkut masalah kesejahteraan," kata Budi Setiyadi saat ditemui di lokasi yang sama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya