Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keluarga Korban JT 610 Minta Lion Air Segera Bayar Kompensasi

Andhika Prasetyo
06/4/2019 16:03
Keluarga Korban JT 610 Minta Lion Air Segera Bayar Kompensasi
Keluarga korban Lion Air JT 610 sat beraudiensi dengan wakil ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Januari silam(MI/Mohammad Irfan)

SEBANYAK 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp1,25 miliar bagi setiap korban meninggal insiden tersebut/

USA Attorney at Law, dari Hermann Law Group, Charless J Hermann menjelaskan, sebenarnya perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama sudah menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Tetapi, terdapat release and discharge (R&D) atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, yakni tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing dan 1.000 entitas lainnya.

"Ini sungguh aneh dengan adanya persyaratan itu, karenanya atas nama para korban ini, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp1,25 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release and discharge (R&D) yang tidak sah," ujar Hermann melalui keterangan resmi, Sabtu (6/4).

Ia menambahkan bahwa syarat tersebut tidak sah karena dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan menyatakan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang itu.

Baca juga : KNKT Bantah Rekaman CVR Lion Air JT610 Bocor

Hermann juga menekankan, pihaknya berharap Lion Air bisa menyelesaikan penuh kewajibannya terhadap 24 korban yang diwakili firma hukumnya itu.

Mereka memberikan waktu 30 hari setelah menerima surat somasi kepada Lion Air untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan bila tidak juga ditanggapi maka pihaknya bersiap untuk memulai gugatan kepada Lion Air di Indonesia melalui penasihat hukum di Indonesia.

"Kami juga mewakili 24 keluarga korban itu melakukan gugatan kepada Boeing di AS. Dan jika Boeing mencoba membela diri dengan adanya persyaratan ini dalam tuntutan hukum kami di AS, kami, penasihat hukum Amerika akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban di Pengadilan Hukum AS," katanya.

Menurut Hermann, dari 24 keluarga korban yang diwakilinya, dua keluarga korban memang menandatangani R&D yang dimaksud, sedangkan 22 keluarga korban lainnya belum menandatangani.

Namun, keluarga korban yang menandatangani tidak diizinkan memeriksa salinan R&D.

Adapun, pewakilan firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, C Priaardanto menambahkan, apabila dalam pencairan asuransi yang jelas-jelas hak keluarga korban musibah terdapat persyaratan tidak sah, maka sangat berpotensi munculnya pelanggaran hukum.

"Awal mula pengajuan somasi ini adalah adanya potensi pelanggaran dari keempat entitas tersebut terkait dengan pemberian asuransi bagi pihak keluarga korban. Keempat entitas itu antara lain Boeing, Lion Air, Tugu Pratama Insurance, dan Global Aerospace," katanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya