Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp1,25 miliar bagi setiap korban meninggal insiden tersebut/
USA Attorney at Law, dari Hermann Law Group, Charless J Hermann menjelaskan, sebenarnya perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama sudah menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Tetapi, terdapat release and discharge (R&D) atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, yakni tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing dan 1.000 entitas lainnya.
"Ini sungguh aneh dengan adanya persyaratan itu, karenanya atas nama para korban ini, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp1,25 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release and discharge (R&D) yang tidak sah," ujar Hermann melalui keterangan resmi, Sabtu (6/4).
Ia menambahkan bahwa syarat tersebut tidak sah karena dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan menyatakan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang itu.
Baca juga : KNKT Bantah Rekaman CVR Lion Air JT610 Bocor
Hermann juga menekankan, pihaknya berharap Lion Air bisa menyelesaikan penuh kewajibannya terhadap 24 korban yang diwakili firma hukumnya itu.
Mereka memberikan waktu 30 hari setelah menerima surat somasi kepada Lion Air untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan bila tidak juga ditanggapi maka pihaknya bersiap untuk memulai gugatan kepada Lion Air di Indonesia melalui penasihat hukum di Indonesia.
"Kami juga mewakili 24 keluarga korban itu melakukan gugatan kepada Boeing di AS. Dan jika Boeing mencoba membela diri dengan adanya persyaratan ini dalam tuntutan hukum kami di AS, kami, penasihat hukum Amerika akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban di Pengadilan Hukum AS," katanya.
Menurut Hermann, dari 24 keluarga korban yang diwakilinya, dua keluarga korban memang menandatangani R&D yang dimaksud, sedangkan 22 keluarga korban lainnya belum menandatangani.
Namun, keluarga korban yang menandatangani tidak diizinkan memeriksa salinan R&D.
Adapun, pewakilan firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, C Priaardanto menambahkan, apabila dalam pencairan asuransi yang jelas-jelas hak keluarga korban musibah terdapat persyaratan tidak sah, maka sangat berpotensi munculnya pelanggaran hukum.
"Awal mula pengajuan somasi ini adalah adanya potensi pelanggaran dari keempat entitas tersebut terkait dengan pemberian asuransi bagi pihak keluarga korban. Keempat entitas itu antara lain Boeing, Lion Air, Tugu Pratama Insurance, dan Global Aerospace," katanya. (OL-8)
Tim Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan yang menangani kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban.
Meski beberapa bagian pesawat dan korban telah terlihat, proses evakuasi belum dapat dilakukan akibat cuaca ekstrem dan kondisi medan yang berat di lokasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 belum bisa disimpulkan.
TIM SAR mendirikan tenda di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan setelah penemuan badan dan ekor pesawat ATR 42 -500
SEHARI sebelum pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) hilang kontak ternyata mesin pesawat tersebut dilaporkan mengalami masalah.
Daftar maskapai paling sering delay di dunia sepanjang 2025. Ryanair, easyJet, Frontier hingga JetBlue mencatat tingkat keterlambatan tertinggi.
Pembukaan rute ini dinilai semakin memperkuat konektivitas Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Mukhtara Air merupakan maskapai bagian dari Manazil Al Mukhtara Company Holding, perusahaan yang berbasis di Madinah, Arab Saudi.
Keempat maskapi tersebut adalah Lion Air, Airfast Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM Air.
Program ini juga menjadi wujud dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik ramah lingkungan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved