Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komite Keselamatan Konstruksi (K2) Periksa Gedung di Jakarta

Andhika Prasetyo
02/4/2019 12:50
Komite Keselamatan Konstruksi (K2) Periksa Gedung di Jakarta
Gedung-gedung di Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMITE Keselamatan Konstruksi akan mulai memeriksa gedung-gedung di DKI Jakarta guna memastikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan para penghuni bangunan.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari surat penugasan yang dikeluarkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono selaku pembina jasa konstruksi nasional pada 27 Februari lalu. Basuki menginstruksikan Komite K2 untuk segera melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan juga merupakan tindak lanjut hasil evaluasi beberapa peristiwa kegagalan bangunan dan pengelolaan bangunan seperti runtuhnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia, kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan dan Mall Taman Anggrek akibat kebocoran gas.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite K2 mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksaan Gedung di Provinsi DKI Jakarta yang diketuai Rizal Tamin dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga: Usai Rehab Total, Gedung Disdik DKI Diresmikan 6 Maret

Adapun, gedung-gedung yang akan diperiksa meliputi apartemen dan perkantoran dengan tinggi delapan lantai atau lebih serta pusat perbelanjaan dan bangunan-bangunan lain yang telah berusia di atas sepuluh tahun.

Hingga saat ini, tim komite telah mengantongi 168 bangunan yang masuk ke dalam daftar pemeriksaan, tiga di antara mereka adalah Mix-Used Grand Indonesia, Blok M Plaza dan Apartemen Rajawali.

"Kami akan memeriksa komitmen organisasi pengelola dalam merawat gedung. Apakah dilakukan dengan benar atau tidak. Kami juga akan memeriksa perizinan penggunaan gedung mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keberadaan izin teknis, dan kelengkapan dokumen pendukung seperti AMDAL, as-built drawing, IMB dan perubahannya, laporan kajian teknis persiapan SLF, serta audit gedung terhadap bencana," jelas Syarif melalui keterangan resmi, Selasa (2/4).

Hal terakhir, tim komite akan mengecek kondisi aktual pengelolaan bangunan yang meliputi aspek kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan dan aspek kenyamanan.

"Masing-masing unsur memiliki bobot nilai. Sistem penilaiannya berada pada rentang 0-100 yang terbagi menjadi 5 kategori yakni tidak patuh, kurang patuh, cukup patuh, patuh dan sangat patuh,” lanjutnya.

Syarif menambahkan, sesuai dengan penugasan Menteri PU-Pera, tim diberi waktu 90 hari untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya