Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Sri Mulyani Usulkan Ubah Skema Pajak Barang Mewah

Atikah Ishmah Winahyu
11/3/2019 19:41
Sri Mulyani Usulkan Ubah Skema Pajak Barang Mewah
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait usulan perubahan pengelompokan skema barang berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan kedatangannya dilatarbelakangi oleh usulan Menteri Perindustrian mengenai kebijakan fiskal industri otomotif dalam rangka mendorong pengembangan rendah karbon dan kendaraan listrik.

Pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan pelaku industri sepanjang 2017 dan 2018 telah melakukan pembahasan. Setelah beberapa kali pembahasan secara teknis, Airlangga Hartarto menyampaikan surat kepada Sri Mulyani mengenai usulan harmonisasi PPnBM dan bea masuk electrify vehicle kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Skema yang diusulkan pun telah dibahas pada level teknis.

"Diusulkan adanya perubahan pengelompokan dari PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat," jelas Sri Mulyani, Senin (11/3).

Baca juga: Pengamat: Tingkatkan Investasi Daripada Hapus Pajak Barang Mewah

Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain, penghitungan PPnBM bukan berdasarkan kapasitas mesin melainkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Selanjutnya, dalam usulan pengelompokan kendaraan penumpang tidak membedakan sistem penggerak namun hanya berdasarkan jumlah penumpang yaitu di bawah 10 dan di atas 10 orang penumpang.

Aspek ketiga yang diusulkan berubah yaitu terkait insentif untuk program KBH2 atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik