Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Tunda Pengenaan Pungutan Ekspor CPO

Nur Aivanni
01/3/2019 19:33
Pemerintah Tunda Pengenaan Pungutan Ekspor CPO
(ANTARA)

PEMERINTAH menunda pengenaan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 152/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal tersebut akan diberlakukan sampai ada ketentuan baru terhadap pungutan ekspor CPO.

"Waktu dikeluarin harga (referensi ekspor CPO) oleh Kemendag, itu harganya sudah masuk untuk kena (pungutan ekspor). Tapi kalau lihat harga hari-hari terakhir, (pungutan ekspor) ngga kena. Karena itu, yang berlaku hari ini, pungutannya 0," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca juga: Turunnya Harga Daging dan Sayur Picu Deflasi di Sulsel

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga referensi CPO untuk Maret 2019 sebesar USD 595,98 per ton. Sementara, dalam beberapa hari terakhir ini harga CPO mulai turun di kisaran USD 545 per ton.

Dalam PMK 152 Tahun 2018, pemerintah menolkan (USD 0 per ton) tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570 per ton. Sementara, jika harga berada di kisaran USD 570 - USD 619 per ton, pungutan ekspor CPO menjadi USD 25 per ton. Bila harga internasional sudah kembali normal di atas USD 619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan USD 50 per ton.

Darmin pun menyampaikan pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK 152 Tahun 2018 tersebut. Pasalnya, kata dia, harus ada konsistensi ketentuan dalam pengenaan pungutan ekspor CPO.

Baca juga: Serapan B20 Terus Bertumbuh

"Komite pengarah mempertimbangkan, kalau pungutan dikenakan jangan sampai pungutan berlaku sekarang, minggu depan tidak berlaku, minggu depannya lagi berlaku lagi, artinya pungutan ekspor itu kita anggap perlu ada konsistensi pengenaan dalam periode 2 bulan sampai 3 bulan, supaya ada kepastian," terangnya.

Selain itu, Darmin menyampaikan bahwa Komite Pengarah BPDPKS pun akan mereview sebulan sekali untuk mengikuti bagaimana pergerakan harga CPO. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya