Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
EKONOM Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Bima Yudhistira menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP tentang DHE SDA) dapat menggenjot devisa. Kemudian kebijakan ini dapat dengan mudah dilaksanakan pengusaha karena lebih lunak jika dibandingkan dengan kebijakan serupa di negara lain.
"Kebijakan itu bagus untuk dorong DHE masuk ke sistem perbankan dan perkuat nilai tukar rupiah. Catatanya insentif pajak untuk konversi DHE ke rupiah masih kecil," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (26/1).
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang lebih baik untuk menarik respon positif pengusaha. Perbedaan insentif pajak antara simpanan DHE valas dan rupiah hanya 2,5%.
"Harapanya tidak hanya masuk ke simpanan atau deposito valas tapi dikonversi ke rupiah. Saat ini baru 13% DHE yang dikonversi ke rupiah," jelasnya.
Baca juga: Simpan DHE dalam Rupiah Bisa Bebas Pajak
Bhima menilai, kebijakan ini tidak hanya memperkuat devisa tapi juga memberikan keuntungan buat pengekspor karena likuiditas valas dalam negeri menjadi lebih banyak. Keuntungan lain, layanan bank ini memiliki preferensi khusus sehingga terpisah dari layanan lainnya.
"Tetapi eksportir butuh privileges dan layanan ekstra dari bank agar percaya simpan DHE-nya," imbuhnya.
Dari sisi perbankan juga ada beberapa yang perlu disiapkan, meliputi sumber daya manusia dan operasional pengelolaan rekening khusus DHE. Dalam rangka optimalisasi DHE, bank perlu membentuk divisi khusus di luar simpanan deposito umum.
"Jadi perlakuan eksportir DHE perlu disamakan dengan wealth management atau priority banking mengingat jumlah dana yang disimpan cukup besar," terangnya.
Bhima melanjutkan, bank juga harus mempersiapkan penyaluran dana DHE untuk mendorong pertumbuhan kredit. Harapannya, DHE bisa disalurkan ke sektor-sektor produktif.
Terkait keberatan pengusaha menjalankan kebijakan ini karena belum mendapatkan dukungan pinjaman kredit yang mudah dari perbankan nasional, Bhima menyarankan porsi kredit dengan bunga murah bisa diperbesar. Namun itu perlu disesuaikan dengan melihat faktor risiko.
"Dana DHE yang masuk ke bank itulah nantinya bisa dijadikan sumber pembiayaan ke pelaku usaha pertambangan. Selama ini kan terlalu bebas devisa kita. Saran pengusaha tambang sebenernya tetap bisa diakomodir dengan penerbitan obligasi dan instrumen lainnya. Jadi soal DHE ini tetap harus jalan dan jika dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, Indonesia masih lunak," pungkasnya.(OL-5)
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved