Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DEVISA hasil ekspor sumber daya alam kini wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencananya akan ada pemberian insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam mata uang rupiah. Insentif tersebut berupa pemotongan pajak bunga simpanan hingga 0%.
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa nol, pajak bunganya. Tapi kalau anda taruh dalam valas ya kita kurangi lah pajaknya dari normal," katanya saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kendati demikian, Darmin mengatakan perusahaan bisa saja menggunakan devisanya untuk memenuhi kewajiban lain. Hanya saja, perusahaan yang bersangkutan harus menunjukkan bukti terkait kewajiban lain tersebut.
"Kalau dia ada kewajiban yang harus dibayar dengan valas, boleh, tapi tunjukkan buktinya," tegasnya.
Baca juga: Holding Tambang Simpan DHE di Dalam Negeri
Lebih lanjut, Darmin mengatakan pihaknya tidak menargetkan berapa jumlah devisa yang akan masuk ke dalam negeri dengan berlakunya PP DHE SDA tersebut. Yang terpenting, lanjut dia, pengendapan devisa tersebut dapat menjaga cadangan devisa di dalam negeri.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.(OL-5)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved