Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DEVISA hasil ekspor sumber daya alam kini wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencananya akan ada pemberian insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam mata uang rupiah. Insentif tersebut berupa pemotongan pajak bunga simpanan hingga 0%.
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa nol, pajak bunganya. Tapi kalau anda taruh dalam valas ya kita kurangi lah pajaknya dari normal," katanya saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kendati demikian, Darmin mengatakan perusahaan bisa saja menggunakan devisanya untuk memenuhi kewajiban lain. Hanya saja, perusahaan yang bersangkutan harus menunjukkan bukti terkait kewajiban lain tersebut.
"Kalau dia ada kewajiban yang harus dibayar dengan valas, boleh, tapi tunjukkan buktinya," tegasnya.
Baca juga: Holding Tambang Simpan DHE di Dalam Negeri
Lebih lanjut, Darmin mengatakan pihaknya tidak menargetkan berapa jumlah devisa yang akan masuk ke dalam negeri dengan berlakunya PP DHE SDA tersebut. Yang terpenting, lanjut dia, pengendapan devisa tersebut dapat menjaga cadangan devisa di dalam negeri.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.(OL-5)
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved