Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DEVISA hasil ekspor sumber daya alam kini wajib dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencananya akan ada pemberian insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam mata uang rupiah. Insentif tersebut berupa pemotongan pajak bunga simpanan hingga 0%.
"Kalau anda tukar ke rupiah, pajaknya bisa nol, pajak bunganya. Tapi kalau anda taruh dalam valas ya kita kurangi lah pajaknya dari normal," katanya saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kendati demikian, Darmin mengatakan perusahaan bisa saja menggunakan devisanya untuk memenuhi kewajiban lain. Hanya saja, perusahaan yang bersangkutan harus menunjukkan bukti terkait kewajiban lain tersebut.
"Kalau dia ada kewajiban yang harus dibayar dengan valas, boleh, tapi tunjukkan buktinya," tegasnya.
Baca juga: Holding Tambang Simpan DHE di Dalam Negeri
Lebih lanjut, Darmin mengatakan pihaknya tidak menargetkan berapa jumlah devisa yang akan masuk ke dalam negeri dengan berlakunya PP DHE SDA tersebut. Yang terpenting, lanjut dia, pengendapan devisa tersebut dapat menjaga cadangan devisa di dalam negeri.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.(OL-5)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Terseret isu pajak, Cha Eun-woo menyampaikan pernyataan resmi lewat Instagram. Ia mengakui kelalaian dan menegaskan sikap kooperatif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan pendapatan negara.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved