Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI menyesalkan tindakan pemerintah yang menetapkan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional secara mendadak. Ketetapan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan seharusnya pemerintah bisa menetapkan ketentuan tersebut dengan lebih bijaksana. Seperti menandatangani dan mengumumkan Keppres sebulan sebelum pelaksanaan pilkada serentak.
Jika diputuskan jauh hari, lanjut Danang, industri memiliki waktu untuk melakukan berbagai antisipasi terhadap hari libur yang memang di luar prediksi seperti menata jadwal karyawan, menata jadwal supplier, melakukan rescheduling terhadap tenggat target produksi dan mengatur upah lembur secara lebih baik.
"Kalau H-1 baru diumumkan, ini tidak akan bisa diantisipasi. Jangankan satu hari, satu minggu saja sulit. Akhirnya, yang tidak mampu membayar uang lembur, produksi pasti terganggu," ujar Danang kepada Media Indonesia, Rabu (27/6).
Sedianya, pihak industri pada tahun lalu telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait hal yang sama. Saat itu, keputusan libur juga diumumkan secara mendadak dalam rangka Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami sudah ingatkan, tetapi pemerintah tidak belajar. Kegiatan seperti ini kan tanggalnya sudah ditetapkan sejak lama, seharusnya keputusan juga bisa diambil lebih lama," ucapnya.
Dengan kondisi seperti saat ini, Danang menyebutkan ada begitu banyak perusahaan yang tentunya mengalami kerugian. Bahkan, ia menyebutkan potensi kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dengan menetapkan libur satu hari secara mendadak, jika diakumulasi dari berbagai industri, puluhan miliar itu terbuang. Angka itu muncul dari pengurangan kapasitas produksi dan menambah uang lembur yang tidak ada dalam hitungan perusahaan sebelumnya," jelasnya.
Beberapa sektor yang menurut Danang sangat rentan mengalami kerugian adalah sektor ritel, perhotela, perkebunan, manufaktur dan tekstil.
"Mall, hotel, mereka kan tidak bisa tutup. Berapa karyawan yang harus dibayarkan upah lemburnya karena mereka tidak bisa antisipasi penataan jadwal? Lalu perkebunan. Kalau libur, siapa nanti yang memanen? Kalau karyawan bekerja, perusahaan harus membayar lembur," tuturnya.
Hal-hal seperti itulah yang kerap menjadi perhatian bagi para investor asing yang hendak menanamkan modal di Tanah Air.
Kebijakan-kebijakan di Indonesia, sambung Danang, dikenal begitu rentan. Ada keputusan yang diambil tiba-tiba, diubah tiba-tiba, tanpa memikirkan dampaknya terhadap industri dan perekonomian nasional.
"Pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam membuat kebijakan. Tidak membuat keputusan mendadak, terburu buru. Tidak mempertimbangkan sektor investasi dengan cermat," tandasnya. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved