Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bitcoin Gagal sebagai Mata Uang

Administrator
21/2/2018 08:45
Bitcoin Gagal sebagai Mata Uang
Bitcoin Gagal sebagai Mata Uang(Ist)

GUBERNUR Bank Sentral Inggris (BoE) Mark Carney menyampaikan bitcoin (BTC) telah gagal sebagai mata uang yang diukur berdasarkan acuan-acuan atau tolok ukur standar. Bitcoin juga bukan merupakan penyimpan nilai atau cara yang berguna untuk membeli sesuatu.

"Sejauh ini (bitcoin) lebih banyak gagal ... pada aspek-aspek tradisional uang. Ini bukan penyimpan nilai karena sangat tidak fokus dan tidak konsisten. Tidak ada yang menggunakannya sebagai alat tukar," ungkap Carney kepada mahasiswa di Universitas Regent London, Inggris, sebagaimana dikutip dari Antara, kemarin.

Namun, menurut Carney, teknologi yang mendasari mata uang kripto tersebut mungkin masih berguna sebagai cara untuk memverifikasi transaksi keuangan dengan cara yang terdesentralisasi.

Bitcoin sebagai mata uang virtual membetot perhatian publik di dunia, termasuk sebagian masyarakat Indonesia karena nilainya yang terus meningkat. Terakhir, mengutip dari salah satu situs penyedia mata uang virtual, yakni www.bitcoin.co.id, satu bitcoin saja bernilai sekitar Rp157,4 juta.

Baca juga: Bitcoin, Mata uang Idola para Peretas

Sebelumnya, pada Januari 2018, pemerintah Korea Selatan juga secara resmi menerbitkan sebuah regulasi undang-undang yang melarang perdagangan cryptocurrency atau mata uang virtual di dalam negara mereka.

"Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual," ungkap Menteri Hukum Korea Selatan Park Sang-ki dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip dari AFP.

Langkah itu dilakukan Korsel setelah harga bitcoin, ethereal, dan mata uang digital top lainnya dihargai lebih tinggi di bursa Korea Selatan jika dibandingkan dengan di negara-negara lain di dunia. Akibat pengumuman tersebut, harga bitcoin di Korea Selatan anjlok mencapai US$2.000

Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk mencermati risikio sebelum memegang uang virtual.

"Posisi BI adalah bitcoin bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, beberapa waktu lalu.

Senada dengan dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat agar tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang virtual, seperti bitcoin, yang mulai dilirik sebagai suatu produk investasi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya