Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Spotify Didenda Rp74 Miliar karena Melanggar Aturan Data UE

Adiyanto
13/6/2023 20:00
Spotify Didenda Rp74 Miliar karena Melanggar Aturan Data UE
logo Spotify(Stefani Reynolds / AFP)

Perusahaan layanan streaming musik raksasa, Spotify didenda US$5 juta atau sekitar Rp74 miliar karena melanggar aturan data UE. Perusahaan itu diputus bersalah karena tidak memberi tahu pengguna dengan benar tentang bagaimana data yang dikumpulkan dari mereka digunakan, kata otoritas Swedia, Selasa (13/6).

Badan Perlindungan Privasi (IMY) setempat mengatakan telah meninjau bagaimana Spotify menangani hak akses pelanggan ke data pribadi mereka."Akibat kekurangan yang teridentifikasi, IMY mengenakan denda 58 juta kronor (US$5 juta) kepada perusahaan itu," kata otoritas tersebut.

Pihak regulator mencatat bahwa di bawah aturan GDPR tindakan perlindungan data Eropa, pengguna memiliki hak untuk mengetahui data apa yang dimiliki perusahaan tentang individu dan bagaimana data tersebut digunakan. IMY mengatakan pihak Spotify membagikan data yang dimilikinya ketika diminta oleh seseorang, namun mereka mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak cukup spesifik tentang bagaimana data tersebut digunakan. "Karena informasi yang diberikan Spotify tidak jelas, sulit bagi individu untuk memahami bagaimana data pribadi mereka diproses dan untuk memeriksa apakah pemrosesan data pribadi mereka sah menurut hukum," kata IMY.

Baca juga : Kampanye Suara dari Indonesia Bawa Suara Musikus Timur

Spotify, yang terdaftar di bursa saham New York, mengumumkan pada April telah melampaui 500 juta pengguna aktif bulanan dengan 210 juta pelanggan berbayar.

Kelompok aktivis privasi Noyb mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa denda tersebut mengikuti keluhan dan litigasi berikutnya dari kelompok tersebut. Meskipun mereka menyambut baik keputusan itu, mereka menyesali keterlambatan pihak berwenang. "Kasus ini memakan waktu lebih dari empat tahun dan kami harus menuntut IMY untuk mendapatkan keputusan. Otoritas Swedia pasti harus mempercepat prosedurnya," Stefano Rossetti, seorang pengacara privasi di Noyb, dikutip dalam pernyataan tersebut. (AFP/M-3)

Baca juga : Tidak Lebih dari 1% Warga Indonesia yang Langganan Streaming Musik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik