Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Perusahaan layanan streaming musik raksasa, Spotify didenda US$5 juta atau sekitar Rp74 miliar karena melanggar aturan data UE. Perusahaan itu diputus bersalah karena tidak memberi tahu pengguna dengan benar tentang bagaimana data yang dikumpulkan dari mereka digunakan, kata otoritas Swedia, Selasa (13/6).
Badan Perlindungan Privasi (IMY) setempat mengatakan telah meninjau bagaimana Spotify menangani hak akses pelanggan ke data pribadi mereka."Akibat kekurangan yang teridentifikasi, IMY mengenakan denda 58 juta kronor (US$5 juta) kepada perusahaan itu," kata otoritas tersebut.
Pihak regulator mencatat bahwa di bawah aturan GDPR tindakan perlindungan data Eropa, pengguna memiliki hak untuk mengetahui data apa yang dimiliki perusahaan tentang individu dan bagaimana data tersebut digunakan. IMY mengatakan pihak Spotify membagikan data yang dimilikinya ketika diminta oleh seseorang, namun mereka mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak cukup spesifik tentang bagaimana data tersebut digunakan. "Karena informasi yang diberikan Spotify tidak jelas, sulit bagi individu untuk memahami bagaimana data pribadi mereka diproses dan untuk memeriksa apakah pemrosesan data pribadi mereka sah menurut hukum," kata IMY.
Baca juga : Kampanye Suara dari Indonesia Bawa Suara Musikus Timur
Spotify, yang terdaftar di bursa saham New York, mengumumkan pada April telah melampaui 500 juta pengguna aktif bulanan dengan 210 juta pelanggan berbayar.
Kelompok aktivis privasi Noyb mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa denda tersebut mengikuti keluhan dan litigasi berikutnya dari kelompok tersebut. Meskipun mereka menyambut baik keputusan itu, mereka menyesali keterlambatan pihak berwenang. "Kasus ini memakan waktu lebih dari empat tahun dan kami harus menuntut IMY untuk mendapatkan keputusan. Otoritas Swedia pasti harus mempercepat prosedurnya," Stefano Rossetti, seorang pengacara privasi di Noyb, dikutip dalam pernyataan tersebut. (AFP/M-3)
Baca juga : Tidak Lebih dari 1% Warga Indonesia yang Langganan Streaming Musik
Platform, yang diberi nama FIFA+ itu, akan menampilkan lebih dari 40 ribu pertandingan pada 2022, termasuk 11 ribu laga sepak bola putri.
Riset yang dilakukan oleh para pakar di industri ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan streaming secara ilegal akan mempunyai risiko tinggi terkena bahaya malware atau ransomware.
Melalui akun twitter @SugaIndoFanbase dan @SugaWWUnion fans membuat misi untuk merayakan hari spesial Suga.
Badan Bahasa Kemdendikbud gandeng platform streaming siarkan konten animasi legenda nusantara dan buku sastra modern
ESPN, Fox, dan Warner Bros Discovery telah mencapai kesepakatan untuk membentuk platform streaming baru yang menyajikan konten olahraga langsung dari tiga jaringan tersebut.
Layanan video streaming over-the-top (OTT) Viu mencatat pendapatan yang tumbuh sebesar 45 persen YoY menjadi US$206 juta untuk tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved