AS Keluarkan UU Perlindungan Harimau dan Kucing Besar Lainnya

Adiyanto
21/12/2022 11:00
AS Keluarkan UU Perlindungan Harimau dan Kucing Besar Lainnya
Anak Harimau( JUSTIN SULLIVAN / GETTY IMAGES/AFP)

Presiden AS Joe Biden, Selasa (20/12) menandatangani undang-undang yang melarang kepemilikan pribadi atas harimau dan kucing besar.

Undang-Undang itu membatasi kepemilikan harimau, singa, jaguar, dan kucing besar lainnya di kebun binatang, tempat perlindungan, universitas, dan lembaga lainnya.

UU tersebut melarang kontak langsung antara publik dan kucing besar seperti yang terlihat di "film Tiger King, yang menampilkan eksploitasi pemilik kebun binatang swasta bernama Joe Exotic yang ditayangkan dalam film dokumenter di Netflix.

Pemilik kucing besar saat ini dikecualikan tetapi harus mendaftarkan hewan tersebut ke US Fish & Wildlife Service.

Kelompok pembela hak-hak binatang menyambut baik penandatanganan RUU tersebut.

"Adalah ilegal untuk memaksa singa, harimau, dan spesies kucing besar lainnya ke dalam situasi yang tidak wajar untuk hiburan," kata juru kampanye penangkaran hewan Brittany Michelson.

"Akibatnya, mereka tidak akan lagi dibius, diangkut, dan digunakan sebagai properti untuk sekadar berfoto. Kepemilikan kucing besar akan dibatasi secara signifikan dan 'cub petting' yang eksploitatif akan dihapuskan," imbuhnya.

Cub petting adalah kegiatan yang  memberi kesempatan kepada pengunjung (asalkan dengan membayar) untuk memegang, memberi makan, atau berfoto dengan hewan tertentu, terutama yang belum dewasa.

Komunitas yang peduli pada perlakuan etis terhadap hewan mengatakan dengan UU itu berarti orang tidak dapat lagi mengeksploitasi penderitaan anak kucing besar yang dipisahkan dari induknya yang dikurung. (AFP/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya