Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
BUKU, sejak berabad-abad silam, telah menjadi sahabat setia manusia. Eksistensinya barangkali semakin menguat di masa-masa ini. Membaca buku menjadi salah satu pengisi waktu banyak orang di masa pandemi ketika ruang gerak tengah terbatasi akibat virus SARS-CoV-2.
Meski begitu, animo khalayak yang menguat tak menjadikan buku sebagai suatu industri, imun dari dampak pandemi. Di tengah suasana Hari Buku Nasional, yang jatuh pada hari ini, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina berbincang dengan Media Indonesia perihal daya tahan industri kita, termasuk respons terhadap era digital. Berikut petikan wawancara via daring, Rabu (13/5).
Bagaimana kondisi industri buku secara umum terkini?
Sekarang ini memang semua sektor industri boleh dibilang terkena dampak wabah covid-19. Ikapi sendiri telah menyurvei 100 responden pada periode 16-20 April 2020. Kondisinya, secara umum penjualan menurun karena banyak toko buku yang tutup di mal. Dari produktivitas, terutama yang marketing, sudah pasti drop. Pengadaan buku ke sekolah-sekolah ataupun yang proyek pengadaan dari dinas perpustakaan itu boleh dibilang berhenti semua.
Kemudian ada sebagian yang berhenti sementara memproduksi buku. Produktivitas karyawan juga menurun karena banyak yang kerja dari rumah tentunya.
Seberapa buruk kondisinya?
Sebanyak 95,9% penerbit yang disurvei mengalami penurunan penjualan. Kemudian sebanyak 55,1% penerbit merencanakan PHK. Itu kondisi di April. Bisa dibayangkan bagaimana di Mei ini.
Kami tanyakan juga kepada penerbit, mampu bertahan berapa lama. Rata-rata menjawab bisa bertahan selama tiga sampai enam bulan ke depan. Sebagian kecil, 4%-5%, bisa bertahan setahun. Kemudian, ada 25% penerbit menghentikan produksi buku dan 21% penerbit butuh bantuan pemerintah.
Sekarang, Ikapi sedang rapat, menggagas kerja sama untuk meningkatkan produktivitas para penerbit dan juga untuk masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu ini agar bisa membaca buku di rumah.
Kira-kira seperti apa upaya peningkatannya?
Permasalahan sudah disampaikan ke pemerintah dan sudah mendapat respons, antara lain dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ikapi akan bekerja sama dengan Kemenparekraf. Mereka akan memfasilitasi penerbit agar bisa menjual buku lewat platform e-commerce yang bekerja sama dengan Kemenparekraf. Ini salah satu program stimulus industri buku. Tentunya dengan pemberian insentif tertentu, apakah itu nanti kupon atau voucer, sedang dibicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diluncurkan.
Beberapa waktu lalu sempat marak soal beredarnya buku-buku digital dalam bentuk PDF. Itu bajakan?
Penerbit tidak pernah menerbitkan dalam bentuk PDF, kecuali sebagian yang bekerja sama dengan platform digital. Mungkin penerbit itu bisa dengan sukarela selama masa wabah virus korona memberikan akses buku digital gratis. Namun, file digital itu biasanya mencantumkan logo, ada di platform resmi, serta bermitra langsung dengan para penerbitnya.
Kalau sharing buku digital berupa PDF yang tidak jelas sumbernya dan malah mempersilakan untuk sharing link download PDF buku-buku umum tanpa izin, tentu itu bajakan dan ilegal.
Ada buku digital resmi di Indonesia?
Itu dilakukan beberapa penerbit, antara lain penerbit-penerbit yang bergabung pada platform digital PesonaEdu, Ganesha Digital. Itu biasanya buku-buku pendidikan. Mereka memberikan akses gratis untuk PDF selama masa covid-19 ini.
Kalau buku-buku umum gitu, saya kira tidak banyak. Seperti penerbit Gramedia pun, kemarin, kampanye menyuarakan untuk setop sharing PDF. Mereka mempersilakan kalau mau baca buku digital ke Gramedia Digital dengan promo aksesnya. Atau, pembaca bisa meminjam buku digital di Ipusnas milik Perpusnas.
Seperti apa distribusi buku digital kita saat ini?
Untuk buku digital, setahu saya yang memang pakai sistem menyewakan itu si Perpusnas melalui Ipusnas. Kalau lokal, memang pemainnya sedikit sekali, maksudnya belum cukup dikenal para penerbit. Saya kira boleh dibilang secara umum baru Ipusnas saja dan platform buku-buku pendidikan, seperti PesonaEdu dan Ganesha Digital.
Lalu, kalau yang buku umum digital PDF, distributor e-book ada Republik Media Kreatif yang bermitra dengan Google Play Store melalui Playbook, lalu ada bookslife.co, storial.co, dan Gramedia Digital.
Platform Playbook itu cukup besar dan sudah mulai berkembang. Bahkan, mereka mengakui pasar e-book naik 55% sejak periode Januari-Maret 2020 jika dibandingkan dengan periode sama di 2019. Jadi, memang untuk e-book sedang tumbuh sekarang ini di pasar Indonesia.
Jadi, harus ada kerja sama penerbit dengan platform pemasarnya?
Betul.
Namun, untuk buku umum belum banyak?
Iya. Makanya, itu mengakibatkan banyak protes.
Apa inisiatif Ikapi untuk mendorong pemasaran buku umum dalam bentuk digital?
Sebetulnya di Ikapi juga ada Ikapi Store, platform e-commerce yang kini masih di dominasi buku sekolah. Kami ingin mencoba mengembangkannya agar bisa menjadi marketplace untuk buku digital.
Tapi memang investasinya cukup besar. Jadi, ini masih di tahap proposal, belum realisasi. Seperti Ipusnas sendiri juga didukung oleh MOCO Aksaramaya.
Dulu juga pernah ada inisiatif dari beberapa penerbit, tapi sepertinya mati di tengah jalan. Seperti dulu ada Booyou, sekarang sudah tidak terdengar. Kelihatannya model bisnisnya belum menguntungkan, baik bagi para penerbit maupun juga platform e-book-nya. Belum ketemu dengan model bisnis yang bagus karena memang investasinya cukup besar, kecuali seperti Gramedia Digital yang memang untuk produknya sendiri.
Untuk perlindungan hak cipta bagi penulis bukunya bagaimana?
Untuk hak cipta, untuk legal pada buku digital, belum ada undang-undang atau aturan kita yang khusus mengaturnya. Undang-Undang Hak Cipta yang Indonesia miliki masih mengatur untuk buku konvensional. Jadi, misalnya ada toko buku yang mengedarkan buku bajakan, buku yang dimaksud ialah secara fisik.
Apalagi, kalau menyangkut PDF sharing. Itu belum ada di Undang-Undang Hak Cipta yang terbit pada 2014. Kami di Ikapi pun sedang ditanya intensif juga oleh asosiasi penerbit buku internasional bagaimana perkembangannya. Apakah undang-undangnya sudah ke arah sana, melindungi aspek digital. Yang kami dengar, itu sedang dalam rencana.
Lalu bagaimana menekan risiko kerugian penulis dan penerbit akibat pembajakan secara digital?
Yang bisa mereka lakukan ialah bekerja sama dengan platform distribusi e-book yang resmi. Yang tidak bisa dijamah hukum itu para pembajaknya.
Kalau misalnya kerja sama dengan platform tentu ada kontrak, pembagian keuntungan. Tentunya para penulis dan penerbit akan mendapatkan keuntungan dari platform penjualan e-book. Jadi, harus kita bedakan. Bukan berarti tidak ada jalan keluar.
Apa kendala umum penerbit untuk beralih ke buku digital?
Untuk sampai ke masa e-book sendiri tentu ada kontrak, kemudian juga persiapan. Persiapan ini yang terkadang penulis dan penerbit belum paham. Ada pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan penerbit agar mereka bisa bergabung dengan agregator/distributor untuk e-book. Penerbit harus meng-upload file naskah, kemudian mesti memasukkan metadata dan deskripsi buku.
Mungkin mereka juga belum paham bahwa e-book ini juga ada pasarnya bahwa kalau itu tidak dilakukan, pembajakan mudah terjadi dan penerbit serta penulis tidak mendapat kompensasi sama sekali. Sekarang dengan pandemi covid-19, pasar e-book menjadi makin besar. Demikian juga penjualan melalui e-commerce.
Soal pembajakan, buku fisik bajakan banyak juga dijual di marketplace?
Buku fisik yang sudah terlindungi secara konkret di Undang-Undang Hak Cipta itu yang dijual lewat toko buku. Namun, kalau buku yang dijual lewat e-commerce, itu belum secara eksplisit disebutkan.
Kami sudah bertemu dengan Bareskrim. Menurut mereka, UU Hak Cipta itu belum mengover marketplace yang mengedarkan buku bajakan. Tapi Kemenkum dan HAM bilang sudah mengover walau tidak eksplisit.
Yang pasti, saat ini belum ada undang-undang yang bisa menindak pengedar dan pembajak buku, baik itu penjualan buku fisik yang lewat platfom digital, e-commerce, maupun buku digital itu sendiri. Belum ada pasal yang bisa mengenakan sanksi untuk mereka. (M-2)
Anggota Pansel capim dan dewas KPK Ivan Yustiavandana mengatakan di tahap selanjutnya, yaitu wawancara.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan dukungan partainya atas inisiatif hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Presiden Vladimir Putin menyatakan dalam wawancara bahwa Barat harus menyadari bahwa "tidak mungkin" untuk mengalahkan Rusia di Ukraina.
Pengumpulan data penelitian tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat langkah pengumpulan data dan teknik pengumpulan data yang harus diikuti.
Pagelaran Paritrana Award tahun 2021 ini telah memasuki tahap penjurian (wawancara) bagi para kandidat penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved