Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
ALKISAH, pada 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No 14 Tahun 1967 yang isinya menitahkan segala perayaan pesta agama dan adat istiadat--macam barongsai--serta ibadah orang Tionghoa dilakukan dalam lingkungan internal, keluarga. Dengan kata lain, pemerintah saat itu tidak menghendaki ada selebrasi terbuka di ruang publik.
Kondisi semakin tidak nyaman pada 1978, ketika muncul surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait dengan pengisian kolom agama dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintah, seperti formulir pendaftaran perkawinan atau KTP. Surat itu menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak menganut salah satu dari lima agama yang resmi diakui pemerintah--Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha--kolom agama cukup diisi tanda setrip. Padahal, Undang-Undang No 1/pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama juga mengakui eksistensi agama Konghucu.
Lantaran surat edaran itu, banyak warga keturunan Tionghoa yang kemudian terpaksa mengisi kolom agama di KTP mereka dengan opsi yang ada demi menghindari kesulitan dalam berurusan dengan administrasi pemerintahan.
Sebagai seorang kelahiran 1960, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Budi S Tanuwibowo mengaku sempat harus berganti-ganti KTP. "Pada tahun 1977, saya pertama kali memiliki KTP. Di kolom agama, tertulis Konghucu. Pada tahun 1978, berubah. Tapi sekarang sudah Konghucu lagi," tuturnya.
Butuh beberapa dekade agar penganut Konghucu kembali mendapat keleluasaan mereka. Di bawah naungan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), kegiatan keagamaan mereka mulai 'diterima' publik di era pemerintahan Presiden BJ Habibie. Hal itu ditandai dengan diizinkannya kongres pertama Matakin pada 1998, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Selama kurun tersebut, Budi juga menjalin persahabatan dengan almarhum Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur, bahkan semenjak Gus Dur menjabat sebagai Ketua PBNU. Ketika sosok yang dikenal pluralis itu menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 1999, Budi pun masih berkawan dekat dengannya. Dia mengaku sering mengunjungi Gus Dur ke Istana Negara pada pukul 04.00 WIB dan olah fisik bersama.
"Saya bersama seorang kawan dari Matakin, pada suatu pagi menemani Gus Dur jalan pagi. Setelah itu rehat di kamar bertigaan. Kemudian saya menyeletuk 'Gus, boleh dong sekali-kali kita membuat Imlek nasional'," cerita Budi.
Tidak lekas menyetujui, Presiden ke-4 RI itu pun meminta Budi menjelaskan lebih lanjut usulannya. Budi menjawab, pihaknya ingin menyelenggarakan perayaan Imlek yang dihadiri umat Konghucu dari berbagai daerah, tokoh Tionghoa, tokoh lintas agama, pejabat tinggi, hingga presiden.
"Dia tidak ngomong boleh atau tidak boleh, tapi langsung menyuruh untuk membuatnya dua kali, yaitu perayaan Imlek di Jakarta dan Cap Go Meh di Surabaya. Pada saat itulah pertama kali diselenggarakan Imlek secara nasional pada 17 Februari 2000. Di saat itu pula Gus Dur menetapkan Imlek sebagai hari nasional," kenang Budi terhadap kebijakan yang berandil mengakhiri perayaan umat Tionghoa dalam sunyi. (Try/M-2)
Anggota Pansel capim dan dewas KPK Ivan Yustiavandana mengatakan di tahap selanjutnya, yaitu wawancara.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan dukungan partainya atas inisiatif hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Presiden Vladimir Putin menyatakan dalam wawancara bahwa Barat harus menyadari bahwa "tidak mungkin" untuk mengalahkan Rusia di Ukraina.
Pengumpulan data penelitian tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat langkah pengumpulan data dan teknik pengumpulan data yang harus diikuti.
Pagelaran Paritrana Award tahun 2021 ini telah memasuki tahap penjurian (wawancara) bagi para kandidat penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved