Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Facebook menerapkan kebijakan baru, melarang penjualan dan konten yang terkait produk alkohol dan tembakau, termasuk rokek elektik.
"Kebijakan baru itu mencakup penjualan secara privat, pertukaran, transfer, dan meberikan produk alkohol dan tembakau di Facebook dan Instagram," ujar juru bicara perusahaan itu kepada CNN Rabu (24/7).
Kebijakan yang diberlakukan mulai rabu itu juga diterapkan untuk Grup Facebook yang ditujukan untuk menjual produk tersebut. Jejaring sosial itu tengah menghubungi admin grup untuk perubahan kebijakan itu.
"Perusahaan menerapkan peraturan baru. Perusahaan akan mengunakan kombinasi teknologi, review dan laporan dari komunitas kita untuk menemukan dan menghapus konten yang melanggar kebijakan itu," tegas juru bicara itu.
Sayangnya kebijakan ini tidak diterapkan untuk pengguna kedua media sosial ini. Melalui kebijakan baru ini, para influencer yang dibayar mempromosikan produk mengandung nikotin tetap bisa memposting produk tersebut dan tidak dikenakan batasan usia.
Lebih lanjut ia menekankan perusahan mempertimbangkan kemungkinan perubahan kebijakan untuk influencernya dan bekerja sama dengan industri dan badan pengawas pada revisi potensial.
Tahun lalu, investigasi CNN merinci bagaimana Juul, produsen vape terbesar di Amerika Serikat, membayar pengguna Instagram populer untuk mempromosikan perangkatnya. Aksi mereka mendapatkan kecaman dari para ahli karena menyebabkan epidemi vape pada remaja. Tahun lalu, FDA mengumumkan peningkatan pengguna vape hampir 80% di siswa sekolah menengah. (M-3)
Baca juga : Gagal Jantung Pada Perempuan Kerap Tak Terdeteksi
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved