Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta platform digital global menyediakan fitur pengecekan untuk mengenali konten yang dibuat oleh kecerdasan buatan (AI).
Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical menilai, usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat di tengah semakin maraknya penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bentuk deepfake. Menurutnya, teknologi ini memang menghadirkan inovasi luar biasa, namun juga membuka ruang manipulasi informasi yang berbahaya jika tidak dikendalikan.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fenomena deepfake yang semakin canggih. Foto, video, bahkan suara bisa direkayasa sedemikian rupa hingga sulit dibedakan dari yang asli. Tanpa ada fitur pengecekan, masyarakat akan semakin kesulitan membedakan kebenaran dan kebohongan di ruang digital,” ujar Deng Ical, melalui keterangannya, Sabtu (13/9).
Deng Ical menegaskan platform digital global memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap konten yang beredar. Fitur khusus yang dapat menandai konten buatan AI diyakini mampu menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam informasi palsu.
“Dengan adanya fitur pengecekan, publik bisa dengan cepat mengetahui mana konten yang benar-benar otentik, dan mana yang palsu atau hasil rekayasa AI. Ini penting untuk menjaga literasi digital sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi,” tambahnya.
Deng Ical menambahkan, selain aspek teknis, upaya pengendalian konten AI juga harus dibarengi dengan peningkatan edukasi literasi digital masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu dibekali kemampuan kritis agar tidak mudah termakan hoaks atau manipulasi digital.
“Kebijakan teknis saja tidak cukup. Edukasi publik dan literasi digital juga harus diperkuat. Kalau masyarakat kritis dan melek digital, maka potensi dampak buruk AI bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Selain itu, kata Deng Ical, perlu ada percepatan literasi, sehingga masyarakat mempunyai kemampuan menjadi gate keeper untuk menjaring informasi yang dibutuhkan. Pengawasan aktivitas di ruang digital sangat dibutuhkan. Pemerintah juga harus segera membentuk dewan pengawas sesuai UU PDP.
Deng Ical menekankan Komisi I DPR RI akan memberikan perhatian serius terhadap inisiatif Komdigi ini. Menurutnya, langkah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat bersama kementerian terkait guna merumuskan kebijakan yang komprehensif dan aplikatif.
“Komisi I tentu akan mendalami usulan ini. Kami akan memastikan ada regulasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah, DPR, dan platform digital, agar ruang digital kita tetap sehat, aman, dan kredibel,” tegas legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta platform digital global untuk menyediakan fitur pengecekan konten yang dibuat oleh kecerdasan buatan. Hal tersebut mengingat maraknya penyebaran konten deepfake. Berdasarkan data Sensity AI mencatat peningkatan 550 persen konten deepfake dalam lima tahun terakhir. (H-2)
Pelajari apa itu deepfake, teknologi AI yang bisa menipu dengan video dan audio palsu. Temukan tips dari MIT untuk mengenali tanda manipulasi.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Kontroversi muncul setelah aksi donasi Rp10 miliar untuk korban banjir di Aceh menuai sorotan. Anggota DPR RI, Endipat Wijaya, melontarkan sindiran 'menyinyir' yang memicu perdebatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved