Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Federal AS Memerintahkan Google untuk Mengizinkan Aplikasi Rival di Play Store Selama Tiga Tahun

Thalatie K Yani
08/10/2024 14:11
Hakim Federal AS Memerintahkan Google untuk Mengizinkan Aplikasi Rival di Play Store Selama Tiga Tahun
Seorang hakim federal AS memutuskan Google harus membuka toko aplikasi Play Store untuk aplikasi Android buatan pesaing selama tiga tahun, mulai bulan depan. (google)

SEORANG hakim federal AS telah memutuskan Google harus mengizinkan aplikasi Android buatan perusahaan teknologi pesaing masuk ke dalam toko aplikasi Google Play selama tiga tahun, mulai bulan depan.

Perubahan ini merupakan salah satu dari beberapa tindakan yang diperintahkan  Hakim James Donato dalam kasus yang diajukan terhadap Google oleh Epic Games, pembuat video game populer Fortnite.

Google mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Google juga meminta penundaan atas tindakan yang diusulkan.

Baca juga : Talenta Teknologi Lokal Bangkitkan Perkembangan Digital Indonesia

Pada Desember, juri memihak Epic, yang mengatakan Google menghambat persaingan dengan mengontrol distribusi aplikasi dan pembayaran di ponsel Android.

"Perubahan ini akan membahayakan privasi dan keamanan konsumen, menyulitkan pengembang untuk mempromosikan aplikasi mereka, dan mengurangi persaingan di perangkat," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Beberapa ahli hukum memuji keputusan ini sebagai tantangan berarti terhadap dominasi segelintir raksasa teknologi.

Baca juga :  Demokratisasi Akses dan Peluang Meraih Kesuksesan

"Ini menunjukkan pengadilan tidak selalu menentang permintaan agar platform dominan berbagi akses dengan pesaing demi persaingan," kata Rebecca Haw Allensworth, profesor di Vanderbilt Law School.

Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan Google untuk membuat katalog aplikasi mereka tersedia bagi toko aplikasi pesaing.

"Itu bukan sesuatu yang biasanya diminta oleh undang-undang antimonopoli," kata Mark Lemley, profesor di Stanford Law School. 

Baca juga : Lima Hal Baru yang Perlu Diketahui Tentang Android & Google Play

"Namun, hakim dengan benar mencatat setelah Anda melanggar undang-undang antimonopoli, pengadilan dapat memerintahkan Anda melakukan tindakan afirmatif untuk memperbaiki kerusakan yang Anda sebabkan, meskipun Anda tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya pada awalnya."

Google berpendapat toko aplikasi Play mereka beroperasi dalam lanskap yang kompetitif, mengutip persaingan dengan pembuat iPhone, Apple, yang juga digugat Epic Games tahun 2020.

Kasus itu berakhir dengan putusan pengadilan banding yang menyatakan Apple tidak memiliki monopoli di pasar game seluler.

Baca juga : Shareit Gandeng Google Play

Perintah hari Senin ini merupakan pukulan hukum terbaru yang dialami Google dalam beberapa tahun terakhir terkait persaingan.

Pada Agustus, Hakim Distrik AS Amit Mehta memihak Departemen Kehakiman AS, yang menuduh perusahaan tersebut menjalankan monopoli ilegal dalam pencarian online.

Bulan lalu, Hakim Distrik Leonie Brinkema menyelesaikan sidang argumen terkait tuduhan serupa dari pemerintah Google mendominasi pasar teknologi periklanan.

Para kritikus Google mengatakan biaya hingga 30% untuk setiap pembayaran yang dilakukan di toko aplikasinya telah menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen.

"Itu adalah tarif yang dapat mereka kenakan karena mereka merupakan monopoli," kata Lee Hepner, Penasihat Hukum Senior di Proyek Kebebasan Ekonomi Amerika.

Hepner mengatakan bahwa keputusan ini kemungkinan akan mengubah hal tersebut.

"Akan ada lebih banyak insentif bagi pengembang untuk memasuki pasar ini, dan harga seharusnya lebih rendah bagi konsumen," katanya. (BBC/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya