Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WHATSAPP sebagai platform pesan instan terpopuler saat ini punya cukup banyak fitur menarik yang membuat pengguna betah memakainya. Salah satunya yaitu mengubah format tulisan atau teks.
Tulisan WhatsApp kini bisa diubah pengguna secara langsung di aplikasi, sehingga dapat memiliki format yang lebih tebal (Bold), miring (Italic), atau tercoret (strikethrough). Kendati demikian, format tulisan WhatsApp masih terbatas.
Dengan demikian, berikut ini adalah cara membuat tulisan miring, tebal, dan coret di Whatsapp tanpa aplikasi tambahan sebagai berikut.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp Permudah Pengguna Bertransaksi
Pertama, kamu hanya perlu menerapkan simbol underscore (_) di awal dan akhir kata maupun kalimat yang ingin dijadikan miring.
Baca juga: Cara Download Video dan Gambar dari Status WhatsApp
Contoh: miring
Cara membuatnya, kamu cukup menambahkan simbol bintang (*) di awal dan akhir kata yang akan dikirim.
Contohnya: tebal
Letakkan simbol tilde (~) di awal dan akhir kata yang ingin kamu buat tercoret.
Contoh: coret
Selamat mencoba! (Z-3)
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved