Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset kripto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.
General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara."
Baca juga : Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Baru, Limit Order dan Auto DCA
"Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Dimas dalam keterangan, Rabu (8/2).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
Baca juga : Sambut HUT RI, Aplikasi PINTU Gelar Trading Competition Berhadiah Rp200 Juta
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk formatfilePortable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email," jelasnya.
"Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.
Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Baca juga : Aplikasi PINTU Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Ethereum Indonesia
Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
“Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto," terangnya.
Baca juga : Pasar Kripto Alami Volatilitas, Investor Harus Dapat Manfaatkan Momentum
"Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," katanya.
"Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas. (RO/OL-09)
Baca juga : Fazz Agen Bawa Truk ATM Pengganda Uang Sambangi Kota Bogor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat dalam membeli maupun menitipkan kendaraan melalui proses lelang, Auksi memperkenalkan platform lelang online versi terbaru.
Diluncurkan pada 2025, platform ini mendukung para kreator berbagi karya, membangun komunitas, dan memonetisasi passion mereka secara autentik.
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di kantor Komdigi.
POLEMIK mengenai status mitra dan tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aplikator menjadi sorotan.
Dari total pengeluaran pemasaran di media sosial oleh perusahaan pada 2024, sekitar 70% dihabiskan di platform yang dimiliki Google, Meta, dan TikTok.
PLATFORM edukasi digital saat ini telah banyak dipilih sebagai salah satu medium untuk mengakses pembelajaran. Platform digital tersebut menyediakan berbagai menu belajar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved