Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset kripto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.
General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara."
Baca juga : Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Baru, Limit Order dan Auto DCA
"Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Dimas dalam keterangan, Rabu (8/2).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
Baca juga : Sambut HUT RI, Aplikasi PINTU Gelar Trading Competition Berhadiah Rp200 Juta
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk formatfilePortable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email," jelasnya.
"Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.
Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Baca juga : Aplikasi PINTU Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Ethereum Indonesia
Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
“Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto," terangnya.
Baca juga : Pasar Kripto Alami Volatilitas, Investor Harus Dapat Manfaatkan Momentum
"Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," katanya.
"Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas. (RO/OL-09)
Baca juga : Fazz Agen Bawa Truk ATM Pengganda Uang Sambangi Kota Bogor
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Diluncurkan pada 2025, platform ini mendukung para kreator berbagi karya, membangun komunitas, dan memonetisasi passion mereka secara autentik.
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di kantor Komdigi.
POLEMIK mengenai status mitra dan tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aplikator menjadi sorotan.
Dari total pengeluaran pemasaran di media sosial oleh perusahaan pada 2024, sekitar 70% dihabiskan di platform yang dimiliki Google, Meta, dan TikTok.
PLATFORM edukasi digital saat ini telah banyak dipilih sebagai salah satu medium untuk mengakses pembelajaran. Platform digital tersebut menyediakan berbagai menu belajar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved