Rabu 08 Februari 2023, 13:48 WIB

Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

mediaindonesia.com | Teknologi
Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Ist
Aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi.

 

PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset kripto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya.

Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset kripto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara."

"Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Dimas dalam keterangan, Rabu (8/2).

Baca juga: UU Harmonisasi Peraturan Pajak Berhasil Menggenjot Penerimaan Negara

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan kripto.

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk formatfilePortable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email," jelasnya.

"Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Wajib pajak yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset kripto," terangnya.

"Secara langsung berinvestasi aset kripto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," katanya.

"Tentunya kami berharap investor aset kripto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas. (RO/OL-09)

Baca Juga

STEAM

Steam Spring Sale akan Berakhir 3 Hari Lagi

👤Cahyandaru Kuncorojati 🕔Senin 20 Maret 2023, 11:20 WIB
Mereka yang punya Steam Deck juga ikut berburu gim...
MI/HO

IOH dan Artajasa Teken MoU dengan PLN Icon Plus

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 20 Maret 2023, 10:45 WIB
MoU tersebut menjadi dasar bagi kedua perusahaan untuk menjajaki kemungkinan kerja sama terkait fiber optik, BTS, saluran komunikasi kabel...
Dokumentasi pribadi.

Deebot N10 Tawarkan Baterai dan Daya Isap Lebih Kuat

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 09:00 WIB
Memiliki daya isap 4.300 Pa, Deebot N10 sangat cocok untuk membersihkan bulu peliharaan dan karpet...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya