Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEBEBASAN berekspresi di ruang digital boleh dilakukan siapa saja selama dilandasi tanggung jawab dan etika. Namun, patut disadari bahwa di ruang digital banyak beragam manusia dengan latar belakang budaya dan pengetahuan yang berbeda-beda.
Kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum. Demikian perbincangan yang mengemuka dalam webinar yang bertema “Merawat Kebhinekaan dalam Bingkai Kebangsaan Melalui Literasi Digital”, di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Founder Komunitas Pandai Komunikasi Ahmadi Neja memaparkan, kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi tak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima, dan berbagi informasi. Kebebasan berekspresi saat ini banyak disalurkan di ruang digital, khususnya di media sosial.
“Tujuan berekspresi di media sosial adalah untuk menjaga relasi sosial, sebagai presentasi diri atau aktualisasi diri, dan bisa juga untuk hiburan menghilangkan rasa jenuh dan bosan,” ucap Ahmadi.
Namun demikian, lanjut Ahmadi, kebebasan berekspresi bukannya tanpa batas. Sebab, ada hal- hal yang dilarang oleh undang-undang dalam berekspresi termasuk di ruang digital sekalipun. Hal-hal yang dilarang tersebut antara lain menyebarkan pornografi anak, menyebarkan ujaran kebencian, menghasut publik, atau ekspresi bernada rasis dan diskriminasi pada kelompok tertentu.
“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Majalah EDUPOS Cosmas Gunharjo Leksono menambahkan, agar kebebasan berekspresi tidak kebablasan, patut dibarengi dengan kecakapan digital agar tak mudah terjebak kabar bohong atau informasi yang keliru. Oleh karena itu, menurut dia, setiap informasi yang beredar atau yang diterima harus diperiksa ulang kebenarannya. Ada banyak alat untuk memverifikasi kebenaran sebuah informasi tersebut.
Baca juga : Kecanduan Gawai dan Internet? Ini Cara Mengatasinya
“Selain itu, dalam mengisi konten di ruang digital, prinsip mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa harus dipegang teguh. Semua harus didasarkan pada Pancasila. Berkat Pancasila, Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama bisa bersatu hingga kini,” tuturnya.
Terkait keragaman di Indonesia, dosen dan peneliti Universitas Negeri Jakarta Desi Rahmawati menyampaikan, literasi berdakwah di ruang digital harus memperhatikan delapan elemen. Kedelapan elemen itu adalah kultural, kognitif, konstruktif, komunikatif, percaya diri, kreatif, kritis, dan bertanggung jawab. Keseluruhannya dirangkum dalam ranah etika digital.
“Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, bertanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi menggunakan media digital,” kata Desi.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
Pada Juli 2025, unduhan X di Google Play mengalami penurunan yang signifikan menjadi 44% year-on-year di seluruh dunia, sementara unduhan di iOS justru meningkat 15%.
Gedung Putih meluncurkan akun TikTok, di tengah perdebatan mengenai keberadaan aplikasi milik perusahaan Tiongkok, ByteDance, di Amerika Serikat.
Literasi digital, regulasi perlindungan anak, dan penindakan konten berbahaya jadi strategi ciptakan ruang digital yang aman
HANYA dua tahun sejak diluncurkan, sosial media dari Meta, Threads, mencapai 400 juta pengguna aktif bulanan. kepala Instagram Adam Mosseri mengumumkan pada hari Selasa, (12/8)
Istilah married single mom muncul di media sosial. Simak penjelasan fenomena ini berikut.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved