Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset kripto, gencar mengedukasi mengenai investasi aset kripto.
Kali ini PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggelar PINTU Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM) bertajuk “Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan Bappebti Sri Sundayani, Ketua Program Studi D4 Perbankan Agusta Ika Prihanti Nugraheni, Manajer Kerja Sama DEB SV UGM Elton Buyung Satrianto, DEB UGM Saiqa Ilham Akbar, General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo, dan Head of Community Pintu Jonathan Hartono.
Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., MBA, Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM mengungkapkan, “Acara ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya cryptocurrency. Terima kasih atas kesempatan serta kehadiran PINTU dan Bappebti pada kegiatan ini,”
Baca juga: Kripto Tarik Minat Pengunjung di Festival Musik We The Fest 2022
Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti mengapresiasi Pintu mengadakan acara ini,
“Kami berterima kasih kepada Pintu yang aktif mengedukasi mahasiswa agar bisa lebih mengenal crypto. Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency," jelas Heryono.
"Faktanya industri kripto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” kata Heryono.
Perdagangan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
Sri Sundayani, SE.Msi., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan Bappebti menjelaskan lebih lanjut regulasi yang telah diterapkan, “Dulu sebelum investasi kripto diatur oleh Bappebti, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri."
"Saat ini dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa memercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti," jelas Sri.
"Dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset crypto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman,” jelasnya.
Jonathan Hartono, Head of Community PINTU, mengedukasi mahasiswa UGM agar dapat berinvestasi dengan aman,
“Semua investasi pasti memiliki risiko apalagi crypto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi," kata Jonathan.
"Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” jelasnya.
Jonathan menambahkan, “Ada beberapa tips agar menjadi lebih baik dalam investasi, pertama pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia."
"Kedua jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun," katanya.
"Ketiga bisa pakai strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip di mana kita percaya aset tersebut akan naik, untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap. Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak,” papar Jonathan. (RO/OL-09)
Bitcoin (BTC) adalah aset digital dan mata uang kripto yang berjalan di jaringan peer-to-peer tanpa bank sentral, menggunakan blockchain untuk mencatat transaksi.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus penipuan online berskala internasional. Modusnya menggunakan alasan investasi mata uang kripto.
Letscoin memimpin dalam sektor kredit karbon sukarela internasional dan berencana menjadi mekanisme pembayaran digital pilihan global yang memanfaatkan KTX sebagai sistem tokenisasi
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3, merilis whitepaper baru untuk token BGB mereka di tengah lonjakan harga BGB dalam sebulan terakhir.
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3 terkemuka, BGB, baru-baru ini melampaui angka US$1,50, dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
WAKIL Jaksa Agung Feri Wibisono menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto atau aset kripto kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan pencucian uang.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
Apple merilis iOS 26.2.1 dengan fokus utama dukungan AirTag 2 dan perbaikan bug aplikasi Wallet. Simak rincian lengkap pembaruannya di sini.
Bagi pengguna iPhone yang belum sempat melakukan update ke versi 26.2, pembaruan ini akan digabungkan (bundled) sehingga Anda langsung mendapatkan seluruh fitur baru.
PVTPP Kementan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Siperintis.
Bermula dari medium ekspresi sederhana, SnackVideo kini berkembang menjadi kekuatan yang mendorong dampak sosial nyata bagi komunitas di berbagai daerah.
Aplikasi ini diunduh oleh dua juta investor di sepanjang tahun ini, naik 37% dibandingkan tahun 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved