Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PSIKOLOG Agustin Rahmawati mengatakan netizen atau warganet hendaknya selalu menjaga dan berpedoman pada norma etik serta akhlak di dunia digital seiring berkembangnya perubahan gaya hidup dan pola pikir bersamaan kemajuan teknologi.
"Berapa pun besar perubahan itu, netizen hendaknya selalu berpedoman pada norma etik dan akhlak mulia saat berada di dunia digital," kata psikolog dari Universitas Merdeka Malang itu dalam webinar Indonesia Makin Cakap Digital, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk komunitas digital di wilayah Bali - Nusa Tenggara, Jumat (26/8) malam.
Agustin menyatakan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kegelisahan karena terjadinya pergeseran tatanan nilai-nilai akhlak dalam masyarakat merupakan dampak dari faktor eksternal. Pergeseran itu terjadi lantaran masyarakat telah membuka diri dan menyerap beberapa nilai dari luar.
Baca juga: Masyarakat Diingatkan untuk Perlakukan Interaksi di Internet Seperti di Dunia Nyata
Agar tidak mudah terpengaruh dengan nilai yang belum tentu sesuai dengan adab kesopanan bangsa kita, Agustin menyarankan para pengguna digital hendaknya senantiasa menjaga akhlak yang baik (mulia) dalam bermedia digital. Di antaranya, melakukan check and recheck (tabayyun), juga menyampaikan informasi secara benar.
"Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 menyebutkan agar kita menghindari perbuatan menebar fitnah, kebencian, dan lainnya. Media sosial hendaknya digunakan untuk kemanfaatan bersama atau amar makruf nahi mungkar," jelas Agustin.
Bagi Agustin, netizen berakhlak mulia berarti tidak terlibat dalam produksi dan distribusi konten negatif sebagaimana diamanatkan oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jenis konten negatif tersebut, meliputi pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.
"Juga penyebaran berita bohong (hoaks), maupun penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA," tandas Agustin.
Sementara itu, dari sudut pandang budaya digital (digital culture), Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung Pitoyo menambahkan budaya bermedia digital netizen Indonesia mestinya menganut budaya Pancasila.
Artinya, jelas Pitoyo, netizen menjadikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital.
"Selain itu, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital," ujar Pitoyo.
Dalam kesempatan itu, Pitoyo juga menyarankan para netizen untuk waspada dan berhati-hati membuat unggahan di media digital.
"Bagaimana nada postingan Anda? Apakah merugikan orang lain? Apakah layak dibagikan? Ingat, setiap postingan berisiko pada diri anda," tegasnya. (Ant/OL-1)
Studi terbaru yang dipublikasikan PLOS Mental Health mengungkapkan remaja dengan kecanduan internet mengalami perubahan dalam kimia otak dan konektivitas fungsional.
Orang tua seharusnya jadi role model penggunaan internet dan jangan sampai orang tua tidak paham dan paham konten yang diberikan anak.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
dampak negatif globalisasi untuk berbagai sektor kehidupan, baik pada sektor ekonomi, teknologi hingga sosial budaya, dan cara menyikapinya
Teknologi terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi para traveler, terutama dalam hal konektivitas internet saat berada di luar negeri.
Pemerintah daerah memiliki program Cianjur Caang. Salah satu sasaran program itu yakni layanan akses internet ke semua wilayah di Kabupaten Cianjur.
Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia berkembang begitu pesat. Itu ditandai dengan adopsi teknologi pada sistem pembayaran yang semakin meningkat.
Indonesia memiliki sebuah capaian dalam sektor investasi digital, yakni menjadi yang terbesar di ASEAN dengan menduduki peringkat ke-2.
Indonesia Emas 2045, sebuah visi besar untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan nasional, menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama.
Di era digital saat ini, penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan telah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Salah satunya dalam hal transaksi keuangan.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak agar aman saat mengakses ruang digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved