Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mendorong masyarakat Indonesia untuk membayar pajak secara digital pada acara daring bertajuk Obral Obrol liTerasi Digital: "Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk!!".
Acara tersebut disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook Siberkreasi baru-baru ini..
Beberapa pembicara penting yang turut mengisi, antara lain Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, content creator Martin Anugerah, serta Koordinator Gerakan #BijakBersosmed dan Founder HiPajak.id, Enda Nasution.
Pajak berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara yang akan dikeluarkan untuk mendanai konstruksi dan pembangunan infrastruktur publik, yang pada akhirnya dapat bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
"Sebelum memahami manfaat-manfaat pajak, kita harus mengetahui bahwa pajak berkontribusi sebesar 70% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," kata Inge dalam keterangan pers, Selasa (15/3).
"Tahun lalu, otoritas pajak Indonesia mengumpulkan sebanyak Rp1,230 triliun untuk pembiayaan di Indonesia. Kendati demikian, angka tersebut mengalami penurunan dari 2019 dengan total Rp1,330 triliun dari pajak yang terkumpul," jelasnya.
Pajak juga digunakan untuk mendanai berbagai sektor publik. Meski begitu, selama pandemi ini, pajak dialokasikan untuk dua prioritas: pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan.
"Tolong jangan jadi free rider. Jangan meminta fasiltas yang melimpah dari negara, namun ketika diminta untuk membayar pajak, ada beribu alasan. Semoga masyarakat Indonesia, khususnya millennial, bisa mengapresiasi manfaat besar dari membayar pajak," imbuh Inge.
Sebagai content creator, Martin Anugerah membagikan pandangannya perihal membayar pajak. "Saya tidak keberatan untuk membayar pajak, justru sebaliknya, saya sangat ingin membayar pajak."
"Karena pada dasarnya, pajak itu harus dibayar, baik dibayar di depan ataupun di belakang, artinya kalau tidak mau bayar pajak, pada akhirnya kita akan diminta dengan cara apapun," ucap Martin.
"Selama pajak yang terkumpul dikelola dengan baik oleh pemerintah, saya bersyukur untuk itu karena yang diuntungkan dari pajak adalah kita sendiri," jelasnya
Bayar pajak secara digital
Saat ini, membayar pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah daripada sebelumnya. Generasi saat ini dapat memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak.
Salah satu dari beragam aplikasi digital tersebut adalah HiPajak.id.
"Fiturnya semudah aplikasi chatting. Misalnya, tersedia informasi seputar pendapatan, total aset, status perkawinan, serta ada atau tidaknya anak kita," jelas Enda.
"Untuk menggunakannya, kita hanya perlu akrab dengan fitur chatting. Jika kita mampu menggunakan (aplikasi) WhatsApp, maka kita pasti bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah," ujar Enda.
Dengan menggunakan aplikasi pajak digital, dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP, membayar pajak menjadi lebih transparan dan mudah untuk masyarakat Indonesia. (RO/OL-09)
DI tengah era digitalisasi yang terus bergerak cepat, perubahan teknologi memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri pembiayaan.
Ancaman dari pelaku kejahatan siber berkembang jauh lebih cepat dibanding perkembangan kerangka kerja keamanan tradisional
Sepanjang 2024, aplikasi ini telah menerima 874 laporan dari berbagai kanal, termasuk WhatsApp dan media sosial.
Pembaruan tampilan fitur Mobile Record di Strava dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih dinamis dan interaktif bagi pengguna aplikasi Strava di smartphone.
Google Maps menjadi menjadi pilihan navigasi utama bagi pengguna Android. Sedangkan Waze, lebih berfokus pada pengemudi mobil pribadi.
Buck Moon 2025 akan mencapai puncaknya pada 12 Juli. Terlewat menyaksikannya? Ini aplikasi langit terbaik mengamati bulan purnama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved